Eksekusi di Desa Gapura Tuntas, PA Praya Buktikan Ketegasan Hukum Meski Sempat Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pengadilan Agama (PA) Praya sukses melaksanakan eksekusi putusan perkara Nomor 276/Pdt.G/ 2022/PA.Pra atas objek sengketa yang terletak di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, (4/2/2016).

Keberhasilan ini menjadi titik akhir yang krusial setelah sebelumnya muncul berbagai dinamika penolakan dari pihak terkait. Dua hari sebelum pelaksanaan eksekusi, Kantor PA Praya sempat didatangi oleh sekelompok massa yang melakukan aksi demonstrasi.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi serta tuntutan agar pihak pengadilan menghentikan rencana eksekusi di Desa Gapura. Meski demikian, pihak PA Praya tetap berpegang teguh pada prosedur hukum yang berlaku, mengingat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

BACA JUGA :  Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Prof Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. ditanyakan mengenai kepindahan Gedung MA ke IKN

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi aksi yang terjadi sebelumnya, tim eksekutor tetap melangkah ke lapangan dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Resor Lombok Tengah.

Ketegangan yang sempat dikhawatirkan pasca demonstrasi di kantor ternyata dapat diredam dengan pendekatan yang profesional dan humanis oleh tim di lapangan. Panitera dan Jurusita PA Praya membacakan penetapan eksekusi dengan disaksikan oleh aparat desa setempat serta para pihak yang hadir.

BACA JUGA :  Tim Origin Motorsport (CHN) Tampil Perkasa di Race Pertama GT World Challenge Asia 2025

“Kami menjalankan amanat putusan pengadilan. Terkait aspirasi yang disampaikan dua hari lalu di kantor, itu adalah hak warga, namun tugas kami adalah memastikan putusan hukum ini terlaksana demi kepastian hukum,” ujar Lalu Mansur, S.Ag., selaku Panitera PA Praya.

Setelah pembacaan penetapan, petugas melakukan identifikasi fisik terhadap objek sengketa dan menyerahkannya secara resmi kepada pihak pemohon eksekusi. Seluruh rangkaian kegiatan di Desa Gapura berjalan aman dan kondusif hingga selesai.

BACA JUGA :  Pemerintah Pusat Refocusing Jatah DAK dan DAU 2025, Pemkab Loteng Terima Pengurangan Dana Rp 59,4 Miliar

Ketua PA Praya mengapresiasi kerja sama semua pihak, terutama aparat keamanan dan perangkat desa, yang telah membantu kelancaran proses ini.

Keberhasilan eksekusi ini menegaskan komitmen PA Praya bahwa supremasi hukum tetap dijunjung tinggi di wilayah Lombok Tengah, tanpa mentolerir terhadap halangan & rintangan. (REL)

Berita Terkait

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

BERITA TERBARU