Sidang Fihiruddin vs DPRD NTB, Kuasa Hukum: Fihir Harus Dapat Keadilan

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang gugatan aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak penggugat.

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses persidangan apapun dinamika yang terjadi kedepannya.

“Hari ini agenda sidangnya pembacaan tuntutan, artinya sidang akan tetap dilanjutkan. Apapun dinamikanya, kita siap hadapi,” ujar Gilang usai persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski proses persidangan berlanjut, pihaknya menyatakan tetap membuka peluang untuk mediasi sebagai bentuk iktikad baik, sebagaimana yang telah disarankan oleh majelis hakim sebelumnya.

BACA JUGA :  Korban Banjir di Lape Terima Bantuan dari LMI dan INTI Provinsi NTB

“Kemarin sudah diberikan ruang untuk mediasi oleh majelis hakim, akan tetapi tidak diindahkan oleh mereka. Namun, apapun dinamikanya, kami tetap mengedepankan perdamaian sesuai dengan arahan majelis,” lanjut Gilang.

Gilang menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya merupakan bentuk upaya untuk menuntut keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Ia menyoroti pentingnya pemulihan nama baik dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan.

“Kami ingin melihat apakah seseorang yang telah dilaporkan dan secara faktual diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan, tidak berhak mendapatkan ganti rugi? Tidak mendapatkan pemulihan hak-haknya? Ini menjadi ujian bagi para penegak hukum kita,” tegasnya.

Ia menambahkan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan adalah untuk mendorong agar penegakan hukum ke depan lebih profesional dan menghargai martabat manusia.

BACA JUGA :  Pertama Kalinya, Bupati Lombok Tengah Mewisuda Mahasiswa-Mahasiswi Sekolah Lansia Anggrek

“Hukum itu harus menjaga harkat dan martabat manusia. Perbaikan nama baik seseorang yang sempat tercederai harus dikembalikan. Inilah substansi dari apa yang kami perjuangkan dalam gugatan PMH ini,” kata Gilang.

Aktivis M. Fihiruddin sebelumnya sempat ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda NTB. Namun, dalam proses persidangan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas dasar itu, Fihiruddin melayangkan gugatan terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut sebelumnya sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB ketika pihaknya mengajukan banding atas putusan PN Mataram. Kini, perkara tersebut kembali dibuka dan disidangkan.

BACA JUGA :  Tersangka IWAS Diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan

Gilang menegaskan, perjuangan hukum yang dilakukan kliennya merupakan langkah untuk menjaga akuntabilitas lembaga negara dalam bertindak, serta memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Gugatan ini bukan hanya soal individu, tapi soal prinsip dan tanggung jawab institusional. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi,” katanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali di PN Mataram dengan agenda eksepsi dan jawaban dari tergugat.

Berita Terkait

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

BERITA TERBARU