Sidang Fihiruddin vs DPRD NTB, Kuasa Hukum: Fihir Harus Dapat Keadilan

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang gugatan aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak penggugat.

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses persidangan apapun dinamika yang terjadi kedepannya.

“Hari ini agenda sidangnya pembacaan tuntutan, artinya sidang akan tetap dilanjutkan. Apapun dinamikanya, kita siap hadapi,” ujar Gilang usai persidangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski proses persidangan berlanjut, pihaknya menyatakan tetap membuka peluang untuk mediasi sebagai bentuk iktikad baik, sebagaimana yang telah disarankan oleh majelis hakim sebelumnya.

“Kemarin sudah diberikan ruang untuk mediasi oleh majelis hakim, akan tetapi tidak diindahkan oleh mereka. Namun, apapun dinamikanya, kami tetap mengedepankan perdamaian sesuai dengan arahan majelis,” lanjut Gilang.

BACA JUGA :  Ahli Pidana Dihadirkan, Pengacara Yakin Fihirudin Bebas

Gilang menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya merupakan bentuk upaya untuk menuntut keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Ia menyoroti pentingnya pemulihan nama baik dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan.

“Kami ingin melihat apakah seseorang yang telah dilaporkan dan secara faktual diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan, tidak berhak mendapatkan ganti rugi? Tidak mendapatkan pemulihan hak-haknya? Ini menjadi ujian bagi para penegak hukum kita,” tegasnya.

Ia menambahkan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan adalah untuk mendorong agar penegakan hukum ke depan lebih profesional dan menghargai martabat manusia.

BACA JUGA :  Lantamal I Turut Serta Peresmian Kampung Bahari Nusantara Secara Serentak

“Hukum itu harus menjaga harkat dan martabat manusia. Perbaikan nama baik seseorang yang sempat tercederai harus dikembalikan. Inilah substansi dari apa yang kami perjuangkan dalam gugatan PMH ini,” kata Gilang.

Aktivis M. Fihiruddin sebelumnya sempat ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda NTB. Namun, dalam proses persidangan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas dasar itu, Fihiruddin melayangkan gugatan terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut sebelumnya sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB ketika pihaknya mengajukan banding atas putusan PN Mataram. Kini, perkara tersebut kembali dibuka dan disidangkan.

BACA JUGA :  MotoGP 2025 Jadi Ajang Nation Branding Sport Tourism Indonesia ke Mata Dunia

Gilang menegaskan, perjuangan hukum yang dilakukan kliennya merupakan langkah untuk menjaga akuntabilitas lembaga negara dalam bertindak, serta memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Gugatan ini bukan hanya soal individu, tapi soal prinsip dan tanggung jawab institusional. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi,” katanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali di PN Mataram dengan agenda eksepsi dan jawaban dari tergugat.

Berita Terkait

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

BERITA TERBARU