Mengacu Pada Keuangan Daerah, Ini Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lombok Tengah

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Tengah diperkirakan setara dengan gaji honorer atau akan mengacu pada kemampuan keuangan daerah saat ini.

Kepala BKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, S.PT., M.Sc., M.Eng., (7/4/25) menjelaskan bahwa meskipun belum ada regulasi khusus terkait penggajian PPPK paruh waktu, sementara ini penentuan gaji didasarkan pada kondisi anggaran daerah.

BACA JUGA :  Kasad Jenderal TNI Dr. H. Dudung Abdurachman Tegaskan Netralitas TNI AD

“Karena kemampuan keuangan pemda masih terbatas, gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti besaran upah honorer,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, kisaran gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp400.000 hingga Rp900.000 per bulan. Sekitar 2.300 honorer yang belum terserap sebagai PPPK berpeluang dialihkan ke skema paruh waktu ini.

Sebelum menjadi PPPK paruh waktu, mereka masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK penuh. Dari 1.665 formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, masih tersisa sekitar 400–500 kuota yang akan diisi pada seleksi tahap kedua.

BACA JUGA :  DPW LSM Lidik NTB Datangi Kejati Tanyakan Proses Laporan Dugaan Korupsi APBDes Mekar Sari

“Seleksi ulang akan dilaksanakan pada Juni. Peserta yang tidak lulus akan masuk kategori PPPK paruh waktu. Namun, dengan adanya penundaan pengangkatan PPPK, masa kerja mereka yang semula kurang dari dua tahun bisa memenuhi syarat setelah penundaan,” jelas Taufikurrahman.

BACA JUGA :  Pemkab Lombok Tengah Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sementara itu, honorer yang tidak memenuhi syarat tes PPPK paruh waktu, khususnya yang masa kerjanya di bawah dua tahun akan dirumahkan. Pelaksanaan tes PPPK paruh waktu sendiri masih menunggu penyelesaian seleksi tahap dua untuk PPPK penuh.

“Karena pengangkatan PPPK mundur, tes PPPK paruh waktu kemungkinan juga akan ditunda,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Dorong Pertukaran Data Riil PLN-Bapenda, Pajak Listrik Rp30 Miliar Harus Terverifikasi dan Berdampak bagi Masyarakat
Buruan Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Pemkab Loteng Dilelang Secara Online
Kembali Torehkan Prestasi, Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Transparansi Dana Desa Mulai Menguat, Kades Diminta Tak Alergi Kritik dan Aktif Publikasikan Kinerja
Lewat Website Pemkab Lombok Tengah Dorong Transparansi dan Publikasi Maksimal
Forum Energi Terbarukan Internasional Digelar di NTB
Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Langgar Aturan Jarak, 25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Ditutup Sementara
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kejari Lombok Tengah Dorong Pertukaran Data Riil PLN-Bapenda, Pajak Listrik Rp30 Miliar Harus Terverifikasi dan Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:00 WIB

Buruan Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Pemkab Loteng Dilelang Secara Online

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:11 WIB

Kembali Torehkan Prestasi, Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 - 09:14 WIB

Transparansi Dana Desa Mulai Menguat, Kades Diminta Tak Alergi Kritik dan Aktif Publikasikan Kinerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43 WIB

Lewat Website Pemkab Lombok Tengah Dorong Transparansi dan Publikasi Maksimal

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Forum Energi Terbarukan Internasional Digelar di NTB

Senin, 18 Mei 2026 - 09:11 WIB

Wagub NTB: KK NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Senin, 11 Mei 2026 - 16:32 WIB

Langgar Aturan Jarak, 25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Ditutup Sementara

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB

Pendidikan

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB

Senin, 15 Jun 2026 - 08:02 WIB