Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017. - NESIANEWS.COM

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

- Wartawan

Rabu, 26 Juli 2023 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

Tersangka yang dilimpahkan yakni BP selaku Vice President Sales PT SCC, dan VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.
“Tahap II dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, Rabu (26/7/2023).

BACA JUGA :  Praktek Gas Elpiji Oplosan Ini, Diduga Jadi "ATM" Oknum APH

Dalam pelaksanaan tersebut, para tersangka didampingi penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  5 Tersangka Ilegal Fishing Diamankan Polda NTB

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA :  Kolaborasi Tim Opsnal Sat Reskrim dan Polsek Ambalawi, Sergap Para Pelaku Pengeroyok Pengunjung di Pantai Oi Fanda

“Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” kata Rangga

Berita Terkait

Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Gerak Cepat, Polres Sumbawa Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian Bawang Di Lopok
Modus Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Dua Pencuri Diringkus Tim Reskrim Polres Lobar
Jajaran Polres Sumbawa Barat Berhasil Menggagalkan 27 Gram Narkotika Jenis Sabu Siap Edar
Konfrensi Pers Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 6 Ton Pupuk Subsidi Antar Pulau 
Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat
Polres Sumbawa Barat Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pupuk Subsidi Lintas Pulau
Bupati Lombok Tengah, Dukung APH Usut FEC
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 16:26 WIB

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Rabu, 20 September 2023 - 16:02 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Loteng terima kunjungan PAUD Kartini Wakul

Rabu, 20 September 2023 - 13:00 WIB

Rapat Koordinasi MTQ XXX Kabupaten Lombok Tengah 2023

Selasa, 19 September 2023 - 19:14 WIB

Serah Terima Jabatan, Dr. Ali Direktur Baru Poltekpar Lombok Siap Lanjutkan Program Dari Direktur Sebelumnya

Senin, 18 September 2023 - 10:33 WIB

Jasa Raharja dan Polda Maluku Gelar Kampus Gathering

Kamis, 7 September 2023 - 21:59 WIB

Bupati Lombok Tengah Buka Latihan Kader Muda IPNU dan IPPNU

Rabu, 6 September 2023 - 06:21 WIB

Pemda Loteng MOU Dengan UNJANI Bandung

Sabtu, 2 September 2023 - 13:53 WIB

Pertama Kalinya, Bupati Lombok Tengah Mewisuda Mahasiswa-Mahasiswi Sekolah Lansia Anggrek

BERITA TERBARU

Kriminal

Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Jumat, 22 Sep 2023 - 18:11 WIB

Pendidikan

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:26 WIB

Peristiwa

Kamis, 21 Sep 2023 - 21:09 WIB