Tangerang, Samsat Ciledug bersama Polres Metro Tangerang Kota gelar Operasi Gabungan Razia Pajak Kendaraan pada hari Rabu 26 Juli 2022 di Jl Cipondoh pagi tadi Pukul 08:00 s/d selesai.
Operasi Gabungan Razia Pajak Kendaraan dalam upaya meningkatkan kesadaran bagi pemilik kendaraan roda dua (2) maupun roda empat (4) khususnya warga masyarakat Tangerang dan sekitarnya yang melintas di wilayah Operasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim dari samsat ciledug terdiri dari unsur kepolisian ,jasa raharja, dan Bapenda UPT PPD Ciledug.
Ibu Neni menegaskan bahwa kami melakukan ini selain mengecek pajak kendaraan juga memastikan kelancaran arus lalu lintas dan untuk keselamatan pengguna jalan di lokasi kegiatan.
“Kegiatan razia bersama ini juga kami manfaatkan sebagai sosialisasi kepada
pemilik kendaraan bermotor,mobil baik pribadi atau umum tentang manfaat dari SWDKLLJ dan IWKBU sesuai ketentuan UU 33 dan 34 sebagai perlindungan dasar bagi pengguna jalan dan penumpang angkutan umum dari resiko kecelakaan lalu lintas,”kata bu neni
“Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah kontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas,”tutup nya.| |
Evi/patarSamsat Ciledug Gelar Gabungan Razia Pajak Kendaraan
Tangerang, Samsat Ciledug bersama Polres Metro Tangerang Kota gelar Operasi Gabungan Razia Pajak Kendaraan pada hari Rabu 26 Juli 2022 di Jl Cipondoh pagi tadi Pukul 08:00 s/d selesai.
Operasi Gabungan Razia Pajak Kendaraan dalam upaya meningkatkan kesadaran bagi pemilik kendaraan roda dua (2) maupun roda empat (4) khususnya warga masyarakat Tangerang dan sekitarnya yang melintas di wilayah Operasi tersebut.
Tim dari samsat ciledug terdiri dari unsur kepolisian ,jasa raharja, dan Bapenda UPT PPD Ciledug.
Ibu Neni menegaskan bahwa kami melakukan ini selain mengecek pajak kendaraan juga memastikan kelancaran arus lalu lintas dan untuk keselamatan pengguna jalan di lokasi kegiatan.
“Kegiatan razia bersama ini juga kami manfaatkan sebagai sosialisasi kepada
pemilik kendaraan bermotor,mobil baik pribadi atau umum tentang manfaat dari SWDKLLJ dan IWKBU sesuai ketentuan UU 33 dan 34 sebagai perlindungan dasar bagi pengguna jalan dan penumpang angkutan umum dari resiko kecelakaan lalu lintas,”kata bu neni
“Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah kontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas,”tutup nya. Red
Surpiyadi