NESIANEWS.COM – Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memulihkan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1.821.181.772 (satu miliar delapan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah), 15/12/2023.
Dari jumlah tersebut, senilai Rp 1.284.042.471,- (satu miliar dua ratus delapan puluh empat juta empat puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) merupakan pembayaran tunggakan pajak daerah oleh wajib pajak yang terdiri dari hotel, restoran, warung bakso, dan wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berhasil ditagih berkat peran Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan 25 (dua puluh lima) Surat Kuasa Khusus Non Litigasi yang diberikan oleh Bapenda kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Seluruh tunggakan pajak daerah yang berhasil ditagih oleh Jaksa Pengacara Negara, telah disetorkan langsung oleh wajib pajak ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Tengah melalui Bank NTB Syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan, serta merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam hal penyelenggaraan otonomi daerah.
Dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah, Bapenda Kabupaten Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saling bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap para wajib pajak atas kewajiban pembayaran pajak daerah, serta tidak melakukan tebang pilih dalam proses penagihan pajak terhutang, baik kepada pedagang bakso selaku pelaku usaha kecil restoran, maupun kepada wajib pajak hotel dan restoran-restoran mewah di Kabupaten Lombok Tengah.
Bantuan hukum yang dimohonkan oleh Bapenda Kabupaten Lombok Tengah, tidak terlepas dari adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Terkait berbagai permasalahan mengenai penagihan pajak yang dihadapi oleh Bapenda, selain memberikan bantuan hukum, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah siap membantu Bapenda jika memerlukan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya seperti mediasi, fasiitasi dan konsiliasi.
Kerjasama yang terjalin ini akan membawa perubahan positif terhadap meningkatnya PAD Kabupaten Lombok Tengah.
Sumber Gambar : https://images.app.goo.gl/dF5XTVYMB2DDo9ua8