PT USI Didemo, AMANAT Minta Stop Beroperasi Tanpa Izin

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM –  Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor PT Unggul Sejahtera Indonesia (USI), pada, Jum’at (09/08/2024) siang.

Aksi ini dilakukan AMANAT sebagai bentuk desakan investasi legal untuk tetap mengedepankan pola pola investasi yang baik. Massa aksi juga mendesak PT USI agar tidak beroperasi tanpa memiliki izin lengkap.

Selain itu, massa aksi mendesak pihak perusahaan menandatangani surat pernyataan untuk tidak beroperasi selama proses izin belum terbit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta PT AMNT selektif dalam memilih mitra kerja dan oknum oknum mananjemen diharapkan tidak cawe cawe dengan perusahaan yang belum memenuhi standart perizinan. Kami juga mendukung investasi di Bumi Pariri Lema Bariri tapi harus memiliki izin lengkap,” kata Ketua AMANAT Muhammad Erry Satriawan, SH, MH dalam orasinya.

BACA JUGA :  PWI NTB Kecam Aksi Intimidasi  Terhadap Wartawan di Loteng

Menurutnya, PT USI yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (batching plan) saat ini masih tidak boleh melakukan aktifitas apapun, sebab masih dalam status tersegel oleh tim pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Kami desak perusahaan agar segera melakukan upaya pemenuhan segala dokumen yang dibutuhkan agar beroperasi dengan izin yang lengkap, serta membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi,” terangnya.

Ia mengaku memang ada beberapa dokumen yang telah terpenuhi pada dinas terkait, namun tidak serta merta bisa langsung beroperasi atau beraktifitas, karena status tersegel belum di cabut sampai saat ini.

BACA JUGA :  Gubernur NTB Dorong PembenahanBandara Internasional Lombok Airport, Mandalika Dipacu Jadi Destinasi Sportainment Kelas Dunia

“Kita desak perusahaan stop beroperasi tanpa izin. Itu ilegal namanya,” kecamnya.

Dari pantauan awak media dilokasi, usai orasi perwakilan massa aksi di terima langsung oleh pihak manajemen PT USI didampingi petugas dari unsur TNI – Polri.

Sekitar pukul 15:25 Wita massa yang berjumlah puluhan orang itu membubarkan diri untuk kembali aksi didepan gate Benete PT AMNT.

Sebelumnya, Pemkab Sumbawa Barat telah menyegel perusahaan tersebut. Bahkan, Pemkab KSB dengan tegas meminta pihak perusahaan, agar selama proses pemenuhan dokumen perizinan, tidak melaksanakan aktifitas apapun yang akan mengganggu proses.

“Kami dari pemerintah selalu mengingatkan, agar perusahaan yang belum terpenuhi syarat beroperasi untuk tidak melakukan aktifitas apapun, apalagi perusahaan dimaksud sedang dalam status tersegel,” kata perwakilan Pemkab KSB Naf’an dalam keterangannya, belum lama ini.

BACA JUGA :  Jelang Penanaman Mangrove Serentak, Lanal Bintan Siapkan Mangrove di Sei Tiram

Diketahui, PT USi saat ini telah memiliki komitmen kuat untuk memenuhi segala dokumen yang dibutuhkan. Buktinya, beberapa waktu lalu telah mendapatkan salah satu dokumen penting, yaitu Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Meski demikian, Pemkab KSB melalui Dinas Lingkungan Hidup mengingatkan pihak perusahaan setelah mendapatkan PKPLH dimaksud, tidak serta merta status segel yang dilakukan tim tata ruang langsung tercabut, karena PKPLH bukan dokumen perizinan terakhir, tetapi sebuah komitmen perusahaan dalam mengelola lingkungan saat beroperasi.

Berita Terkait

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

BERITA TERBARU