Pria S (49) Asal Kecamatan Kopang Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Seorang pria parubaya S (49) diamankan Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kopang AKP Bambang Sutrisno saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7) mengatakan, terduga pelaku S damankan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak dibawah umur inisial R (10) di Kecamatan Kopang.

BACA JUGA :  Selama Operasi Pekat Rinjani 2024, 17 Tersangka Diamankan Polres Loteng

Dikatakannya pelaku diamankan dirumahnya di Kecamatan Kopang setelah pihaknya menerima adanya laporan dari orang tua korban pada hari Jumat (19/7).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bambang kejadian tersebut bermula pada hari jumat (19/7) sekitar pukul 20.00 wita, dimana orang tua korban menitipkan anaknya untuk diantar pulang duluan oleh terduga pelaku usai melaksanakan zikir di rumah tetangganya.

BACA JUGA :  Wabup Loteng Datangi Lokasi Tenggelamnya Perahu Pemancing dr. L Wisnu Aditya Aliwardana

“Saat di tengah perjalanan terduga pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila kepada korban,” kata Bambang.

Kemudian korban, lanjut Bambang menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang.

BACA JUGA :  River Clean Up Duta Lingkungan NTB x PLN UIP Nusra: “Clean River, Green Future: Bersatu untuk NTB Lestari”

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polsek Kopang guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, selain itu juga untuk menghindari hal-hal yamg tidak diinginkan dari keluarga korban,” tutup Bambang.

Berita Terkait

‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan
Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur
Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng
Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian
Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng
‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:05 WIB

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:49 WIB

Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

Rabu, 23 April 2025 - 18:27 WIB

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Senin, 14 April 2025 - 07:18 WIB

‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:37 WIB

Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

BERITA TERBARU