NESIANEWS.COM – Seorang pria parubaya S (49) diamankan Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kopang AKP Bambang Sutrisno saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7) mengatakan, terduga pelaku S damankan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak dibawah umur inisial R (10) di Kecamatan Kopang.
Dikatakannya pelaku diamankan dirumahnya di Kecamatan Kopang setelah pihaknya menerima adanya laporan dari orang tua korban pada hari Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bambang kejadian tersebut bermula pada hari jumat (19/7) sekitar pukul 20.00 wita, dimana orang tua korban menitipkan anaknya untuk diantar pulang duluan oleh terduga pelaku usai melaksanakan zikir di rumah tetangganya.
“Saat di tengah perjalanan terduga pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila kepada korban,” kata Bambang.
Kemudian korban, lanjut Bambang menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang.
“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polsek Kopang guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, selain itu juga untuk menghindari hal-hal yamg tidak diinginkan dari keluarga korban,” tutup Bambang.