NESIANEWS.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H
Acara tersebut berlangsung di Hotel Lombok Garden, Mataram, Nusa Tenggara Barat (27/7/2023 ) yang dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf bersama Anggota DPR-RI Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat Dapil NTB 2 Dr. Ir. H. Nanang Samodra KA, M.Sc.
Nanang Samodra dalam sambutannya membahas pengaturan mengenai Haji yang diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan 60 Pasal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan BPKH mengelola uang jamaah dengan prinsip-prinsip syariah dan kehati-hatian,” katanya.
Selain itu BPKH juga bertugas mengelola uang jamaah yang nantinya akan dipergunakan untuk mensubsidi para jamaah haji dan memberangkatkan jamaah ke tanah suci makkah.
“Tak hanya itu, BPKH mempunyai kegiatan dan memberikan nilai kemaslahatan kepada masyarakat yaitu membantu pondok pesantren, sekolah, kesehatan, anak yatim/piatu dan ini terbuka untuk umum,” ujarnya.
Kemudian untuk Haji 2024 akan ada kenaikan, tidak bisa kita hindari, kenaikan tersebut dikarenakan adanya pengurangan subsidi.
“Kita dari DPR menekan kenaikan yang optimal, dalam artian kenaikan yang sepantas-pantasnya. Tidak terlalu tinggi angka kenaikannya,” ungkap Nanang Samodra.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf berharap pada masa yang akan datang proporsi nilai manfaat untuk jemaah nantinya dapat lebih besar lagi sehingga mendorong self financing pada waktunya.
“BPKH selama 5 tahun berturut-turut mendapat predikat tertinggi mengenai Laporan Keuangan BPKH yang masuk dalam katagori Wajar Tanpa Pengecualian(WTP),” ujarnya.