Nanang Samodra Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hadiri Sosialisasi BPIH 1444 H dan Keuangan Haji

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H

Acara tersebut berlangsung di Hotel Lombok Garden, Mataram, Nusa Tenggara Barat (27/7/2023 ) yang dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf bersama Anggota DPR-RI Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat Dapil NTB 2 Dr. Ir. H. Nanang Samodra KA, M.Sc.

Nanang Samodra dalam sambutannya membahas pengaturan mengenai Haji yang diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan 60 Pasal.

BACA JUGA :  Pelajar Kelas 2 SD Meninggal Terseret Arus Air Saluran Irigasi, Ini Penjelasan Kapolsek Pringgarata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan BPKH mengelola uang jamaah dengan prinsip-prinsip syariah dan kehati-hatian,” katanya.

Selain itu BPKH juga bertugas mengelola uang jamaah yang nantinya akan dipergunakan untuk mensubsidi para jamaah haji dan memberangkatkan jamaah ke tanah suci makkah.

BACA JUGA :  Prestasi Lombok Tengah! HM Nursiah Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan 2026

“Tak hanya itu, BPKH mempunyai kegiatan dan memberikan nilai kemaslahatan kepada masyarakat yaitu membantu pondok pesantren, sekolah, kesehatan, anak yatim/piatu dan ini terbuka untuk umum,” ujarnya.

Kemudian untuk Haji 2024 akan ada kenaikan, tidak bisa kita hindari, kenaikan tersebut dikarenakan adanya pengurangan subsidi.

“Kita dari DPR menekan kenaikan yang optimal, dalam artian kenaikan yang sepantas-pantasnya. Tidak terlalu tinggi angka kenaikannya,” ungkap Nanang Samodra.

BACA JUGA :  Februari 2025 Sirkuit Mandalika Hadirkan Event Menarik Untuk Pecinta Otomotif dan Wisatawan

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf berharap pada masa yang akan datang proporsi nilai manfaat untuk jemaah nantinya dapat lebih besar lagi sehingga mendorong self financing pada waktunya.

“BPKH selama 5 tahun berturut-turut mendapat predikat tertinggi mengenai Laporan Keuangan BPKH yang masuk dalam katagori Wajar Tanpa Pengecualian(WTP),” ujarnya.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU