NESIANEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Praya Timur, Polres Lombok Tengah, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di parkiran Alfamart Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (18/2/2026).
Pelaku berinisial LAH alias Gatot diamankan polisi di kediamannya beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Praya Timur, AKP Sri Bagyo, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut menimpa seorang pelajar bernama Nurmala Sari (19). Sekitar pukul 13.45 WITA, korban memarkirkan kendaraannya di area parkir Alfamart untuk membeli minuman.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, korban melakukan kelalaian dengan meninggalkan kunci kontak yang masih menempel pada motor.
”Saat berada di dalam toko, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah timur,” ujar Sri Bagyo, Kamis (19/2/2026).
Seorang saksi di lokasi kejadian mengaku sempat melihat pelaku membawa motor tersebut. Namun, saksi tidak menaruh curiga karena mengenal pelaku dan mengira motor tersebut adalah miliknya sendiri.
Korban baru menyadari kehilangan motornya setelah keluar dari toko. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 20 juta dan segera melapor ke Mapolsek Praya Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Praya Timur melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan membedah rekaman CCTV di area toko.
”Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku beserta motor hasil curian masih berada di rumahnya. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Sri Bagyo.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Praya Timur untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas insiden ini, AKP Sri Bagyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
”Kami meminta masyarakat selalu memastikan kendaraan terkunci stang dan pastikan kunci kontak sudah dicabut sebelum meninggalkan parkiran untuk mencegah potensi tindak pidana curanmor,” pungkasnya. (RED/REL)

































