Ketua DPRD NTB Kembali Tak Hadiri di Sidang Kedua 105 M

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang kedua gugatan PMH 105 aktivis M Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram.

Kuasa Hukum Penggugat Gilang Hadi Pratama, S.H., mengatakan pada sidang kedua ini, prinsipal yakni Ketua DPRD NTB dan tergugat yang lainnya tidak hadiri persidangan.

“Bu Isvie sebagai prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir jadi sidang tidak digelar,” katanya di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 11 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Bandara Lombok Siap Layani 13 Kloter Jamaah Haji Tahun 2024

Dengan tidak hadirnya ketua DPRD NTB dan tergugat lainnya pada sidang kedua ini, PN Mataram menunda untuk digelar kembali pada pekan depan.

“Sidangnya ditunda dan akan digelar Minggu depan,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus berjuang hingga dapat terwujud putusan pengadilan yang adil bagi Fihiruddin dan berharap ketua DPRD NTB dan tergugat lainnya dapat kooperatif dalam menjalani persidangan.

“Sampai kapanpun kami siap dan akan tetap berjuang, kami berharap dari pihak tergugat tetap hadir menjalani persidangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Terungkap Pemdes Prako Belum Bayar Pajak, Anggaran 2025 Tak Bisa Cair

Sementara itu, kuasa hukum ketua DPRD NTB Imam Zarkasi mengatakan pihaknya baru mendaftarkan kuasa sehingga baru dapat menghadiri persidangan.

“Saya sebagai kuasa hukum Bu Isvie hari ini baru daftar surat kuasanya, sehingga kami baru bisa dapat ikuti persidangan, tapi kemungkinan hari ini ditunda persidangannya hingga minggu depan,” katanya.

Untuk diketahui, aktivis Fihiruddin kembali menggugat Perbuatan Melawan Hukum Ketua DPRD NTB dan Fraksi lainnya ke Pengadilan Negeri Mataram setelah sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB setelah mengajukan banding atas putusan PN Mataram.

BACA JUGA :  ‎Mayat Pria Ditemukan di Aliran Sungai Kemulih Praya

M.Fihiruddin sempat meringkuk di sel tahanan Polda NTB, dalam proses perkara pidana ITE, yang berujung tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Mataram dan telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas dasar tersebut sehingga aktivis M. Fihiruddin menggugat PMH ketua DPRD NTB dan Fraksi yang lainnya untuk mendapatkan keadilan. (Ahmdderi)

Berita Terkait

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

BERITA TERBARU

Pemerintahan

APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar

Senin, 10 Agu 2026 - 06:00 WIB

Sport

Pathul Bahri Berpeluang Besar Memimpin KONI NTB

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:39 WIB