Kesekian Kali Ditetapkan Tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Siapa Sebenarnya Sosok Alus Darmiah?

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Warga Desa Kuta Lombok Tengah Alus Darmiah kini kembali ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah belum lama ini. Pentolan LSM ini, diduga melakukan pengancaman setelah dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait dugaan pengancaman terhadap korban inisial MRS yang kebetulan merupakan staff ITDC.

Kini Alus Darmiah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Praya, Senin (17/3/2025) berdasarkan nomor perkara 53/Pid.B/2025/PN Pya dengan nomor surat pelimpahan B-1281/N.2.11/Eoh.2/03/2025.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menerangkan, pihaknya sudah menjelaskan kepada keluarga tersangka dan gabungan LSM bahwa penanganan kasus Alus Darmiah dilakukan secara profesional. Bagi Kapolres, adalah hal yang wajar jika keluarga Alus maupun rekan-rekan LSM tidak puas dengan penanganan Alus. Menurutnya, saat ini yang penting dari pihaknya sedang on the way memproses penanganan hukumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada beberapa masukan dari kawan-kawan NGO terkait kasus tanah dan itu menjadi masukan yang bagus nantinya akan diterapkan sebagai kebijakan POLRI terutama Polres Lombok Tengah soal permasalahan tanah di Selatan,” jelas Kapolres.

“Sudah kita laksanakan (restorative justice). Bahkan rentang waktunya itu, penyidik memberikan lama sekali untuk proses perdamaian. Dari pihak Polres kan tidak bisa menolak aduan ini. Kalau ada aduan pasti kita proses tapi dibijaksanai dengan dikasih ruang yang lama untuk perdamaian. Pada kasus ini (Alus), pada sekian lama yang kami berikan tidak ketemu,” sambungnya.

Lalu siapa sebenarnya sosok Alus Darmiah?

Diketahui, Alus Darmiah merupakan warga KEK Mandalika yang konsisten mewakili masyarakat yang mengklaim pembayaran lahannya belum tuntas.

BACA JUGA :  Jangan Tertipu! Ada Akun Palsu Mengatasnamakan Bank NTB Syariah

Ia beberapa kali menjadi koordinator melakukan aksi demontrasi di kantor ITDC bersama sejumlah warga yang mengklaim lahannya belum dibayar ITDC.

Alus juga ikut serta melakukan mediasi ke sejumlah instansi termasuk ke Pemprov NTB dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Alus juga pernah menjadi saksi kasus pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan di Kuta Mandalika yang menetapkan Abdul Mutalib dan Terdakwa Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak.

Selain itu, Alus Darmiah yang juga Ketua LSM, Ketua Forum Pemuda Peduli Pariwisata Lombok Tengah (FP3LT) ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan aparat penegak hukum.

Alus Darmiah pernah menjadi terpidana dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam nomor perkara 24/Pid.Sus/2020/PN Pya.

Putusan hakim menyatakan Alus Darmiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Selain itu, Alus Darmiah divonis dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Namun jaksa penuntut umum Wahyudiono melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Hasil putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor  24/Pid.Sus/2020/PN.Pya sebagaimana tertuang dalam Nomor Putusan Banding 38/PID.SUS/2020/PT MTR.

Beberapa barang bukti yang menguatkan Alus Darmiah sebagai tersangka sebagai berikut: 17 (tujuh belas) jerigen beukuran 35 (tiga puluh lima) Liter berjumlah 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) liter bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi; 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Suzuki jenis pick up warna hitam Nopol: DR 9836 SZ, Noka: MHYESL102J-412229, Nosin: F10A-ID-412229; 1 (satu) lembar STNK An. AMA LIM; 3 (tiga) lembar Nota bukti pembayaran BBM jenis solar SPBU 54.835.08 Tanak Awu.

BACA JUGA :  ‎Tega!! Bayi Ditemukan Tersangkut di Saluran Air Bendungan Batujai

Terbaru, Alus Darmiah kini ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan pengancaman kepada MRS sebagaimana nomor perkara 53/Pid.B/2025/PN Pya.

Selanjutnya, Alus Darmiah akan menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Praya, Senin (17/3/2025) dengan jaksa penuntut umum Made Surya Diatmika dan Sofyan Indra Siswono.

Diketahui, Alus Darmiaah ditahan pada Kamis (6/3/2025) lalu, atas sangkaan tindakan pengancaman oleh penyidik Polres Lombok Tengah, berdasarkan laporan pada 5 September 2024 lalu.

Berikut isi pernyataan dari Alus Darmiah dalam kasus dugaan pengancaman kepada korban inisial MRS:

“Jal hukum begitu sudah basi, jal. Anda disini hanya pekerja, ton. Selesai isik ku laun,” jelas Alus.

Dalam bahasa Indonesia “Jal hukum begitu sudah basi, jal. Anda disini hanya pekerja, saudara. Habis (diakhiri hidupmu) oleh saya nanti,” ancam Alus sambil memegang kerah baju MRS.

Dugaan pengancaman ini terjadi saat adanya hearing atau diskusi permasalahan lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat itu warga melakukan hearing kaitan dengan sengketa lahan antara pihak Injorney Tourism Devlopment Corporation (ITDC) dengan warga yang mengaku pemilik lahan di ITDC.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, sejatinya semua kewajiban-kewajiban polisi sudah selesai karena pada hari Senin (10/3/2025) sudah tahap 2 menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah.

BACA JUGA :  Sidang 105 M Ditunda Lagi, Ini Kata Kuasa Hukum Fihiruddin

“Sehingga sudah selesai sampai disitu saja peran Polres. Kasus ini sudah P21. Sekarang yang punya ranah kejaksaan,” ungkap Lalu Brata.

Ihwal potensi mediasi, Lalu Brata mengaku juga bukan ranah kepolisian untuk melakukan restorative justice karena wewenang sudah di kejaksaan Praya. Namun, pihaknya mengaku sangat terbuka jika gabungan LSM datang untuk mempertanyakan ke Polres Lombok Tengah bagaimana kasus ini diproses.

Sementara itu, juru bicara Forum LSM Lombok Tengah, Lalu Ibnu Hajar mengatakan, pihaknya berjanji akan mengawal tuntas kasus ini setelah Alus Darmiah dijadikan tersangka.

Pihaknya bersama masyarakat dan seluruh NGO Lombok Tengah dan NTB akan turun aksi Solidaritas ke Kantor ITDC untuk menuntut dan bertemu pelapor supaya mencabut laporan polisinya.

Dikatakan Lalu Ibnu Hajar, aksi demontrasi akan digelar pada hari Senin Tanggal 17 Maret 2025 dengan tujuan ujuan Ke PN Praya dan Kantor ITDC Kuta Lombok.

“Aksi ke PN Praya Untuk Meminta Kepala PN Praya Untuk menunda persidangan dan membuka ruang Restorative Justice atau perdamaian antara pelapor dan terlapor,” katanya.

“Solidaritas dan Komitmen kita untuk memperjuangkan kebebasan dan keadilan untuk Alus Darmiah adalah tanggung jawab kita semua termasuk pemerintah Lombok Tengah sebagai pemangku kebijakan di daerah. Alus adalah Putra Daerah Lombok Tengah yang harus kita bebaskan dari kriminalisasi hukum,” sambungnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat dan seluruh NGO/LSM yang tergabung dalam aksi solidaritas Alus Darmiah untuk tetap kompak dan solid dan melaksanakan dengan aksi damai, hindari tindakan anarkis dan mengganggu ketertiban umum.

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU