NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi meluncurkan program inovasi bertajuk “JAGOAN” atau Jaksa Jaga Pengadministrasian Anak, Kamis (12/2/2026).
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak terlantar dan anak dari keluarga tidak mampu melalui pemenuhan hak identitas kependudukan.
Peluncuran inovasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Tengah di Aula Kejari Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepemilikan akta kelahiran merupakan hak fundamental setiap anak yang dijamin oleh negara.
”Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti pengakuan negara atas keberadaan anak sebagai warga negara Indonesia. Kami hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk memastikan setiap anak memperoleh identitas hukum secara sah dan berkeadilan,” ujar Putri dalam sambutannya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, S.H., M.H., Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., dan Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T. Kehadiran para petinggi ini menegaskan komitmen kolektif dalam melindungi hak-hak anak di wilayah tersebut.
Dalam tahap awal implementasi program JAGOAN, sebanyak 56 anak telah terdata untuk menerima dokumen kependudukan. Rinciannya terdiri dari 47 anak dari Yayasan Pondok Pesantren Al Ma’arif Nurul Huda Dangan (24 laki-laki, 23 perempuan) dan 9 anak terlantar dari LKSA Darul Qur’an (4 laki-laki, 5 perempuan).
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Lombok Tengah, Lalu Zaenuddin, mewakili Kepala Dinas Sosial H. Masnun, S.Pd. mengakui bahwa pendataan anak terlantar masih menjadi tantangan di wilayahnya.
”Masih banyak anak terlantar yang belum terdata secara resmi. Dengan dukungan Kejaksaan dan Disdukcapil, kami optimis program ini akan berjalan lebih efektif dalam menjangkau mereka yang selama ini belum tersentuh layanan administrasi,” kata Zaenuddin.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana, S.Sos., menjamin bahwa proses penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui program JAGOAN akan dilakukan tanpa hambatan birokrasi maupun biaya.
”Kami siap memberikan pelayanan terbaik agar anak-anak ini segera memiliki dokumen hukum tanpa kendala administratif,” tegas Anita.
Penandatanganan kerja sama ini diakhiri dengan penyerahan secara simbolis dokumen administrasi kepada perwakilan yayasan, yakni Mustafa Kamal, S.Pd., dan Surnia Efriani, S.Pd. Sinergi ini diharapkan menjadi titik awal hilangnya kasus anak yang kehilangan hak dasar atas identitas dirinya di Kabupaten Lombok Tengah. (RED)

































