Kasta NTB Sesalkan Raibnya Mobil Tangki Yang Diduga Membawa BBM Ilegal

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – LSM Kasta NTB menyesalkan raibnya mobil truk tangki yang diduga berisi BBM subsidi jenis solar di depan Mapolres Lombok Tengah saat akan dilaporkan, 23 Oktober 2024.

Kasta NTB pada saat itu hendak melaporkan mobil truk tangki BBM setelah kedapatan melakukan bongkar muat di salah satu lokasi Crusher milik seorang pengusaha di wilayah Mujur, Kecamatan Praya Timur.

Sahdi Saputra Tim Investigasi DPP Kasta NTB, mengatakan, Ia menerima pengaduan dari masyarakat terhadap adanya bongkar muat BBM solar subsidi yang diduga untuk kepentingan industri di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Tanyakan Soal Bumdes dan lainya, Pemuda Mekar Sari Diduga Diintimidasi Kadus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditindak lanjuti, Tim Investigasi DPP Kasta NTB benar menemukan dua buah mobil truk tangki dengan warna cat putih biru sedang melakukan aktivitas bongkar muat,” katanya.

Atas temuan tersebut, Tim investigasi Kasta NTB yang dipimpin Sahdi Saputra, memutuskan berkoordinasi dengan Kapolsek Praya timur untuk kemudian meminta agar truk tangki tersebut dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk dijadikan barang bukti.

BACA JUGA :  Halalbihalal MUI Dihadiri Sejumlah Elite Politik

Sesampai di Mapolres Lombok Tengah, Lanjut Sahdi, ketika akan membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Tim Investigasi Kasta NTB menemukan mobil tangki yang diduga berisi BBM jenis solar subsidi tersebut raib dari tempat dimana sebelumnya diparkir (Depan Mapolres Lombok Tengah).

“Hilangnya mobil tangki berisi BBM jenis solar subsidi itu kami anggap sangat aneh dan mengandung potensi kesengajaan untuk diberikan waktu melarikan diri oleh beberapa oknum,” jelas Sahdi Saputra.

BACA JUGA :  Cuaca Buruk Sebabkan Tiang Listrik dan Pohon Tumbang di Lombok Tengah

Sahdi juga mengatakan, penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri adalah pelanggaran terhadap UU no. 22 Tahun 2001 pasal 53 sampai dengan pasal 58.

“sehingga seharusnya terhadap semua pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subdisi yang seharusnya dinikmati rakyat untuk kepentingan industri maka harus ditindak tegas, karena merugikan kepentingan masyarakat banyak,” tegas Sahdi.

Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Lombok Tengah yang dihubungi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU