Kasta NTB Meminta Agar Polda NTB Serius Menuntaskan Dugaan Perusakan Habitat dan Lingkungan Laut di Perairan Gili Trawangan

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB DPD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendesak Polda NTB untuk menuntaskan laporan terkait dugaan perusakan lingkungan bawah laut yang diakibatkan oleh limbah produksi desalinasi yang dilakukan oleh PT. TCN perusahaan mitra PDAM Amerta Dayen Gunung milik pemkab KLU

Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto Anggara meminta agar Polda NTB serius menuntaskan dugaan perusakan habitat dan lingkungan laut di perairan gili trawangan seluas 1.600 meter persegi dimana menurut PSDKP akibat endapan lumbur limbah produksi PT TCN mengakibatkan kerusakan alam dan biota laut.

“Kami mendesak Polda NTB untuk serius mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang mana secara resmi sudah kami laporkan ke Polda NTB beberapa waktu yang lalu,” kata Yanto
Anggara.

BACA JUGA :  Tingkatkan Sinergitas, Bupati Mempawah Kunjungi Mako Lantamal XII

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas produksi PT. TCN di Gili Trawangan juga tidak mengantongi dokumen PKKPRL atau dokumen izin pemanfaatan ruang bawah laut sehingga sempat dihentikan operasionalnya oleh BKKPN kupang beberapa waktu yang lalu namun kini kembali beroperasi dan kami duga tanpa izin tegas yanto, hal tersebut membuktikan bagaimana PT. TCN terindikasi dilindungi oleh berbagai kepentingan sehingga terkesan bisa lepas dari tanggung jawab hukum atas dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah produksi yang dialirkan kembali ke laut.

“Sebagai daerah destinasi wisata dunia maka Gili Tramena harus dijaga dari segala bentuk eksplorasi dan eksploitasi bar bar para pengusaha tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan dan melabrak aturan perizinan yang berlaku, kami meminta agar polda NTB tidak diskriminatif dalam penegakan aturan terkait persoalan lingkungan di gili tramena, siapapun yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan kolektif tersebut agar diseret APH dan dimintai pertanggung jawaban hukum,” tegas Yanto.

BACA JUGA :  Dari Media Sosial ke Aksi Nyata, Pemkab Lombok Tengah Bantu Warga Desa Setiling

“Jika dalam waktu dekat kami tidak mendapatkan kepastian soal progres penanganan masalah dugaan perusakan lingkungan dan izin PKKPRL yang sudah kami laporkan tersebut tidak dituntaskan oleh polda NTB maka kami akan kembali aksi di mapolda NTB,” ancam Yanto.

Kasta NTB juga mendesak agar Pemkab KLU melalui PDAM Amerta Dayen Gunung tidak memberikan ruang dan akses bagi PT. TCN untuk memperluas jaringan bisnis mereka sampai ke Gili Meno sampai persoalan dugaan kerusakan lingkungan di perairan Gili Trawangan dituntaskan, sekaligus kami meminta agar pemkab KLU melalui PDAM saja yang mengelola secara penuh pengolahan air laut menjadi air bersih layak konsumsi di Gili Meno jika memang dirasa tidak bisa diserahkan pengelolaannya secara swakelola oleh masyarakat gili meno melalui Bumdes Desa Gili Indah.

BACA JUGA :  ITDC Sosialisasikan PIRT dan Sertifikasi Halal untuk Tingkatkan Kualitas UMKM

“Kami menginginkan sumber air di KLU khususnya di tramena sepenuhnya dikelola oleh negara sesuai amanat UUD 45 pasal 33 ayat 3 dimana bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat bukan justru sepenuhnya dikangkangi korporasi dan pemerintah daerah hanya jadi centeng mereka,” kata Yanto.

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB