Kasta NTB Meminta Agar Polda NTB Serius Menuntaskan Dugaan Perusakan Habitat dan Lingkungan Laut di Perairan Gili Trawangan

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB DPD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendesak Polda NTB untuk menuntaskan laporan terkait dugaan perusakan lingkungan bawah laut yang diakibatkan oleh limbah produksi desalinasi yang dilakukan oleh PT. TCN perusahaan mitra PDAM Amerta Dayen Gunung milik pemkab KLU

Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto Anggara meminta agar Polda NTB serius menuntaskan dugaan perusakan habitat dan lingkungan laut di perairan gili trawangan seluas 1.600 meter persegi dimana menurut PSDKP akibat endapan lumbur limbah produksi PT TCN mengakibatkan kerusakan alam dan biota laut.

“Kami mendesak Polda NTB untuk serius mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang mana secara resmi sudah kami laporkan ke Polda NTB beberapa waktu yang lalu,” kata Yanto
Anggara.

BACA JUGA :  DPW LSM Lidik NTB, Soroti Rekrutment Petugas Sensus Pertanian di BPS Loreng, Orangnya Itu-itu Saja!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas produksi PT. TCN di Gili Trawangan juga tidak mengantongi dokumen PKKPRL atau dokumen izin pemanfaatan ruang bawah laut sehingga sempat dihentikan operasionalnya oleh BKKPN kupang beberapa waktu yang lalu namun kini kembali beroperasi dan kami duga tanpa izin tegas yanto, hal tersebut membuktikan bagaimana PT. TCN terindikasi dilindungi oleh berbagai kepentingan sehingga terkesan bisa lepas dari tanggung jawab hukum atas dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah produksi yang dialirkan kembali ke laut.

“Sebagai daerah destinasi wisata dunia maka Gili Tramena harus dijaga dari segala bentuk eksplorasi dan eksploitasi bar bar para pengusaha tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan dan melabrak aturan perizinan yang berlaku, kami meminta agar polda NTB tidak diskriminatif dalam penegakan aturan terkait persoalan lingkungan di gili tramena, siapapun yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan kolektif tersebut agar diseret APH dan dimintai pertanggung jawaban hukum,” tegas Yanto.

BACA JUGA :  Halal Bihalal Kasta NTB, Profesor Asikin Datang Sebagai Pendukung Walau Tak Undang

“Jika dalam waktu dekat kami tidak mendapatkan kepastian soal progres penanganan masalah dugaan perusakan lingkungan dan izin PKKPRL yang sudah kami laporkan tersebut tidak dituntaskan oleh polda NTB maka kami akan kembali aksi di mapolda NTB,” ancam Yanto.

Kasta NTB juga mendesak agar Pemkab KLU melalui PDAM Amerta Dayen Gunung tidak memberikan ruang dan akses bagi PT. TCN untuk memperluas jaringan bisnis mereka sampai ke Gili Meno sampai persoalan dugaan kerusakan lingkungan di perairan Gili Trawangan dituntaskan, sekaligus kami meminta agar pemkab KLU melalui PDAM saja yang mengelola secara penuh pengolahan air laut menjadi air bersih layak konsumsi di Gili Meno jika memang dirasa tidak bisa diserahkan pengelolaannya secara swakelola oleh masyarakat gili meno melalui Bumdes Desa Gili Indah.

BACA JUGA :  Kebangkitan Sport Tourism Menuju Pentas Dunia

“Kami menginginkan sumber air di KLU khususnya di tramena sepenuhnya dikelola oleh negara sesuai amanat UUD 45 pasal 33 ayat 3 dimana bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat bukan justru sepenuhnya dikangkangi korporasi dan pemerintah daerah hanya jadi centeng mereka,” kata Yanto.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

BERITA TERBARU

Pendidikan

Kendalikan Inflasi, Pemkab Lombok Tengah Luncurkan BESTI

Sabtu, 1 Agu 2026 - 21:08 WIB