Buntut Korupsi DD TA 2019-2022, “RA” Kades Gemel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah menetapkan “RA” Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah sebagai tersangka tindak pidana atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA  2019-2022. (27/2/2024).

Penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan dan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dengan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan KUHP.

BACA JUGA :  Terima KMHDI di Balai Kota, Pj. Gubernur Dukung Pengembangan SDM Hindu di Jakarta

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Bratha Haryputra,SH,.MH. mengatakan hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka RA atas tindakan pidana korupsi.(DD)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk sekelas Desa di NTB kasus Desa Gemel  termasuk kasus korupsi yang  angkanya cukup tinggi sejauh sepengetahuan tim untuk saat ini,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan

Sementara itu, Jaksa Fungsional  Luh Putu Esty Punyanyari, SH. menjelaskan alasan Kejaksaan Negeri Praya melakukan penahanan terhadap tersangka  RA yakni untuk menghindari kerusakan alat bukti dan sebagainya.

“Saat ini tersangka RA resmi menjadi tahanan Penyidik Kejaksaan Negeri Praya yang mana penyidikan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Praya dan  saat ini tersangka RA dititipkan di Rutan Lombok Barat selama 20 hari kedepan,” katanya.

BACA JUGA :  Oknum TNI AD Diduga Pukul Warga Hingga Jari Nyaris Putus

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Praya terdapat kerugian negara sebesar Rp. 969.787.012,.

Tersangka RA saat ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur
Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng
Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian
Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng
‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!
Berita ini 500 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:05 WIB

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:49 WIB

Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

Rabu, 23 April 2025 - 18:27 WIB

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Senin, 14 April 2025 - 07:18 WIB

‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:37 WIB

Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

Senin, 17 Maret 2025 - 18:23 WIB

Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!

BERITA TERBARU

Sumber: ntbprov.co.id

Pemerintahan

Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:22 WIB