NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah menetapkan “RA” Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah sebagai tersangka tindak pidana atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA 2019-2022. (27/2/2024).
Penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan dan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dengan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan KUHP.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Bratha Haryputra,SH,.MH. mengatakan hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka RA atas tindakan pidana korupsi.(DD)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk sekelas Desa di NTB kasus Desa Gemel termasuk kasus korupsi yang angkanya cukup tinggi sejauh sepengetahuan tim untuk saat ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Luh Putu Esty Punyanyari, SH. menjelaskan alasan Kejaksaan Negeri Praya melakukan penahanan terhadap tersangka RA yakni untuk menghindari kerusakan alat bukti dan sebagainya.
“Saat ini tersangka RA resmi menjadi tahanan Penyidik Kejaksaan Negeri Praya yang mana penyidikan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Praya dan saat ini tersangka RA dititipkan di Rutan Lombok Barat selama 20 hari kedepan,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Praya terdapat kerugian negara sebesar Rp. 969.787.012,.
Tersangka RA saat ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.