NESIANEWS.COM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, S.Pt., M.Sc., M.Eng., memberikan apresiasi atas kunjungan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 8 Mei 2025.
Kunjungan supervisi BPK tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan dalam dua tahap: Audit Interim (Februari–Maret 2025) dan Audit Rinci (April–Mei 2025).
“BKAD Lombok Tengah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan BPK dalam rangka supervisi pelaksanaan pembangunan dan pelaporan keuangan daerah. Hal ini penting untuk terus diperbaiki agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Taufikurrahman kepada Nesianews.com, (24/5/2025).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan LKPD kali ini, terdapat poin penting yang menjadi perhatian BPK, antara lain bagaimana anggaran pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Mendorong pertumbuhan ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dalam pelayanan dasar maupun akuntabilitas pembangunan, menjadi fokus BPK,” jelasnya.
Bagi BKAD, lanjut Taufikurrahman, arahan Kepala Perwakilan BPK NTB menekankan pada pemenuhan kualitas pelaporan keuangan yg memenuhi standar akuntansi pemerintah, pengelolaan aset, pengelolaan pendapatan daerah secara tertib, pengelolaan kasda tertib dan terkait koordinasi serta pembinaan dengan segenap OPD terkait dalam hal tertib belanja dan pertanggungjawaban.
Dari pemeriksaan kali ini BKAD berharap BPK memberikan pendampingan dalam perbaikan penyajian laporan keuangan Unaudited pemda yang terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Menyajikan hasil pelaksanaan anggaran selama satu periode anggaran.
2. Neraca: Menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
3. Laporan Operasional: Menyajikan kinerja keuangan pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan, belanja, dan hasil bersih.
4. Laporan Perubahan Ekuitas: Menyajikan perubahan ekuitas (modal) selama satu periode anggaran.
5. Laporan Arus Kas: Menyajikan arus kas masuk dan keluar selama satu periode anggaran.
6. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK): Menyajikan penjelasan rinci dan informasi tambahan mengenai laporan keuangan.
“Semoga dengan pendampingan dan koreksi dari BPK, Laporan Keuangan Pemda dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tutupnya.

































