Berkas Dinyatakan Lengkap, Dua Kasus Tipikor Yang Ditangani Polda NTB Masuk Tahap 2

- Wartawan

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, kini tersangka dan barang bukti Perkara dugaan Korupsi terhadap Pengadaan Alat Kesenian Marching band dan Pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram dilimpahkan (Tahap 2) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Pelimpahan barang bukti dan para tersangka tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram Mardiono SH, di ruang kerjanya Kantor Kejari Mataram, Selasa (22/08/2023) pukul 16:00 Wita.

BACA JUGA :  ITDC Fokus Jadikan The Mandalika Sebagai Destinasi Utama Sport Tourism di Indonesia

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, Rabu (23/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin sore (22/08/2023) penyidik Dit. Reskrimsus Polda NTB telah melakukan pelimpahan Kasus Tindak pidana Korupsi yang mana 2 tersangka kasus Marching band Dikbud NTB dan 2 tersangka kasus APBM Poltekkes Mataram berikut seluruh barang bukti kedua Kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram,”ucap Kabid Humas.

Kedua kasus dugaan Korupsi tersebut terjadi di tahun 2017 untuk Marching band Dikbud NTB dan Tahun 2016 untuk Pengadaan APBM Poltekkes Mataram. Kedua proyek pengadaan ini sama-sama menggunakan anggaran sesuai tahun tersebut.

BACA JUGA :  8 Terduga Penyalah Gunaan Narkotika Terjaring Operasi Cipkon

” Karena telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan maka tersangka dan barang bukti kami limpahkan (Tahap 2) ke Kejari Mataram,”tegasnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa tersangka pada kasus pengadaan Marching Band Dikbud NTB yakni inisial MI selaku PPK dan inisial LB selaku pelaksana pekerjaan, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara sebesar 702.278.574 .00(Tuju Ratus Dua Juta Dua Ratus Tuju Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tuju Puluh Empat Rupiah)

BACA JUGA :  Tim Peneliti NIID Jepang dan FK Unram Kunjungi RSUD Praya

Sementara dua tersangka pada kasus pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram adalah inisial HAD selaku KPA / Kuasa Pengguna Anggaran dan inisial ZF selaku PPK dalam proses pengadaan tersebut, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara senilai 3.242.571.504 (Tiga Miliyard Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Tuju Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Rupiah.

Berita Terkait

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!
Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI
Bukannya Berbuka Puasa Malah Nyopet, Akhirnya Dibekuk!
Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan
Setubuhi Anak Umur 14 Tahun, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Empat Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando Diamankan
Saling Ancam di Sosial Media, Polres Loteng Mediasi Dua Kelompok Pemuda

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

Senin, 17 Maret 2025 - 18:23 WIB

Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:12 WIB

Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:28 WIB

Bukannya Berbuka Puasa Malah Nyopet, Akhirnya Dibekuk!

Senin, 10 Maret 2025 - 08:49 WIB

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:17 WIB

Setubuhi Anak Umur 14 Tahun, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:36 WIB

Empat Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando Diamankan

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:37 WIB

Saling Ancam di Sosial Media, Polres Loteng Mediasi Dua Kelompok Pemuda

BERITA TERBARU

Peristiwa

Lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB Mangkir di Sidang Fihiruddin

Rabu, 26 Mar 2025 - 19:26 WIB

Peristiwa

Secara Resmi Laskar Sasak Bentuk Team Quick Response

Rabu, 26 Mar 2025 - 08:20 WIB