KPU Bawaslu dan DKPP Sepakat Revisi PKPU No.10 2023

- Wartawan

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

“Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, Rabu 10/5/2023, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta.

Selanjutnya, tambah Hasyim, KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

BACA JUGA :  Lantaran Tidak Punya Sepeda Motor Untuk Kerja, Pria di Gunungsari Nekat Curi Motor Tetangga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa malam (9/5).Sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

BACA JUGA :  Finish Rute Three Island Journey di Pertamina Mandalika International Circuit Sukses Digelar

Berikutnya, KPU akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU tersebut. Ayat (1) mengatur bahwa bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU tersebut, dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.

“Kemudian, ayat (2) mengatur dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bang Zul Tanggapi Statment Acip: Terlalu Tendensius

Forum tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP digelar usai Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menemui pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5), guna menyampaikan sejumlah permintaan terkait ketentuan syarat keterwakilan perempuan.

Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam kurun waktu 2×24 jam, maka koalisi itu akan menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA).

Koalisi mempersoalkan ketentuan hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah, jika berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50, mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.

Berita Terkait

Sambutan Cawagub Rano Karno diacara Bimtek Koordinator TPS Sabtu (28/9/2024)
Hari Pertama Kampanye, Bang – Abah Dapat Dukungan dari Masyarakat Pesisir Selatan
Makna Nomor 2, Nurhidayah : Angka Kemenangan untuk Jalan Baru
Tim Pemenangan Resmi Dilantik, Ketua Tim: Tenang Pak Iqbal Ada Kami di Sini
Thamrin Mantan Wagub NTB, Iqbal-Dinda Disebut Pasangan Ideal
Berbaur Dengan Masyarakat, Rannya Dampingi Cabup Meton Farin Maulidan di Gontoran
Warga Alas Komitmen Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub 2024 NTB
Rannya Ajak Masyarakat Pilih Farin-Khairatun di Pilbup Lombok Barat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 00:39 WIB

Sambutan Cawagub Rano Karno diacara Bimtek Koordinator TPS Sabtu (28/9/2024)

Rabu, 25 September 2024 - 16:32 WIB

Hari Pertama Kampanye, Bang – Abah Dapat Dukungan dari Masyarakat Pesisir Selatan

Selasa, 24 September 2024 - 16:19 WIB

Makna Nomor 2, Nurhidayah : Angka Kemenangan untuk Jalan Baru

Sabtu, 21 September 2024 - 09:42 WIB

Tim Pemenangan Resmi Dilantik, Ketua Tim: Tenang Pak Iqbal Ada Kami di Sini

Jumat, 20 September 2024 - 06:45 WIB

Thamrin Mantan Wagub NTB, Iqbal-Dinda Disebut Pasangan Ideal

Jumat, 20 September 2024 - 04:11 WIB

Berbaur Dengan Masyarakat, Rannya Dampingi Cabup Meton Farin Maulidan di Gontoran

Jumat, 20 September 2024 - 03:51 WIB

Warga Alas Komitmen Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub 2024 NTB

Jumat, 20 September 2024 - 03:46 WIB

Rannya Ajak Masyarakat Pilih Farin-Khairatun di Pilbup Lombok Barat

BERITA TERBARU