KPU Bawaslu dan DKPP Sepakat Revisi PKPU No.10 2023

- Wartawan

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

“Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, Rabu 10/5/2023, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta.

Selanjutnya, tambah Hasyim, KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

BACA JUGA :  Pengamanan Gudang Logistik Pemilu Tahun 2024 Diperketat Polres Loteng

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa malam (9/5).Sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

BACA JUGA :  Kepala Desa Labulia Hadiri Penutupan MTQ Tingkat Desa ke-XXX

Berikutnya, KPU akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU tersebut. Ayat (1) mengatur bahwa bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU tersebut, dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.

“Kemudian, ayat (2) mengatur dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” jelasnya.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Rinjani 2023 Hari Ke 8, Polres Loteng Layangkan Surat Tilang Kepada Para Pelanggar Lalin

Forum tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP digelar usai Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menemui pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5), guna menyampaikan sejumlah permintaan terkait ketentuan syarat keterwakilan perempuan.

Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam kurun waktu 2×24 jam, maka koalisi itu akan menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA).

Koalisi mempersoalkan ketentuan hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah, jika berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50, mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.

Berita Terkait

Pelantikan Ade Kuswara Kunang Sebagai Bupati Bekasi Termuda dalam Sejarah
Sinta Agathia Ajak Warga NTB Doakan Kepemimpinan Iqbal-Dinda Berjalan Lancar
Iqbal-Dinda Dilantik, Wujudkan NTB Makmur Mendunia
Presiden Lantik Pathul-Nursiah dan 959 Kepala Daerah Lainnya di Istana Presiden
Persiapan Pelantikan Kepala Daerah, Iqbal-Dinda Latihan Baris-berbaris
Gelar Rapimnas, Prabowo Berikan KTA Khusus Kepada LMI
Gede Wenten: Iqbal – Dinda Harus Merangkul Semua Masyarakat NTB
Akan Dilantik, LMI Minta OPD dan Relawan Tetap di Daerah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 05:29 WIB

Pelantikan Ade Kuswara Kunang Sebagai Bupati Bekasi Termuda dalam Sejarah

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:24 WIB

Sinta Agathia Ajak Warga NTB Doakan Kepemimpinan Iqbal-Dinda Berjalan Lancar

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:00 WIB

Iqbal-Dinda Dilantik, Wujudkan NTB Makmur Mendunia

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:47 WIB

Presiden Lantik Pathul-Nursiah dan 959 Kepala Daerah Lainnya di Istana Presiden

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:20 WIB

Persiapan Pelantikan Kepala Daerah, Iqbal-Dinda Latihan Baris-berbaris

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:06 WIB

Gelar Rapimnas, Prabowo Berikan KTA Khusus Kepada LMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:21 WIB

Gede Wenten: Iqbal – Dinda Harus Merangkul Semua Masyarakat NTB

Sabtu, 25 Januari 2025 - 04:38 WIB

Akan Dilantik, LMI Minta OPD dan Relawan Tetap di Daerah

BERITA TERBARU

Peristiwa

Hari Pers Nasional Bekasi Raya 2025 Sukses Digelar

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:47 WIB

Sport

Ini Hasil Race 1 GT World Challenge Asia Mandalika 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:28 WIB