KPU Bawaslu dan DKPP Sepakat Revisi PKPU No.10 2023

- Wartawan

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

“Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, Rabu 10/5/2023, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta.

Selanjutnya, tambah Hasyim, KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

BACA JUGA :  Spirit Pahlawan, Rannya Bersama Rombongan Tidar Ziarah Makam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa malam (9/5).Sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

BACA JUGA :  Nursiah Blusukan ke Pasar Balang Batukliang Utara

Berikutnya, KPU akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU tersebut. Ayat (1) mengatur bahwa bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU tersebut, dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.

“Kemudian, ayat (2) mengatur dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” jelasnya.

BACA JUGA :  Disambut Kapolres, Mahasiswa STIK Akan Berkegitan di Wilayah Hukum Polres Loteng

Forum tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP digelar usai Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menemui pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5), guna menyampaikan sejumlah permintaan terkait ketentuan syarat keterwakilan perempuan.

Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam kurun waktu 2×24 jam, maka koalisi itu akan menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA).

Koalisi mempersoalkan ketentuan hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah, jika berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50, mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.

Berita Terkait

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah
Pasca Pilkada 2024, Warga NTB Diharapkan Tetap Jaga Kamtibmas
Iqbal – Dinda Gelar Syukuran di Ponpes Darul Muhajirin
Pasca Pilkada NTB, Warga Diharapkan Tetap Kompak Jaga Kamtibmas
Iqbal – Dinda Menang Telak di Lombok Tengah, Dapatkan 39.368 Suara di Pujut
Iqbal – Dinda Fokus Percepatan Kerja Pemerintah NTB, Tidak Ada Program 100 Hari
Iqbal – Dinda Menang, Relawan Bala Balda Turut Bangga Atas Perjuangan Sang Putra Loteng
Ditelpon Fadli Zon, Lalu Iqbal Siap Kolaborasi dengan Menteri Kebudayaan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:36 WIB

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah

Senin, 23 Desember 2024 - 14:32 WIB

Pasca Pilkada 2024, Warga NTB Diharapkan Tetap Jaga Kamtibmas

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:20 WIB

Iqbal – Dinda Gelar Syukuran di Ponpes Darul Muhajirin

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:42 WIB

Pasca Pilkada NTB, Warga Diharapkan Tetap Kompak Jaga Kamtibmas

Rabu, 4 Desember 2024 - 04:43 WIB

Iqbal – Dinda Menang Telak di Lombok Tengah, Dapatkan 39.368 Suara di Pujut

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:00 WIB

Iqbal – Dinda Fokus Percepatan Kerja Pemerintah NTB, Tidak Ada Program 100 Hari

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:33 WIB

Iqbal – Dinda Menang, Relawan Bala Balda Turut Bangga Atas Perjuangan Sang Putra Loteng

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:02 WIB

Ditelpon Fadli Zon, Lalu Iqbal Siap Kolaborasi dengan Menteri Kebudayaan

BERITA TERBARU

Peristiwa

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:59 WIB

Kriminal

Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur

Sabtu, 11 Jan 2025 - 04:52 WIB