Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak

- Wartawan

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Forum Rakyat NTB (FR NTB) menggelar hearing (dialog) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu, 19 Maret 2025.

Aset tersebut yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi NTB melalui Dikbud NTB, diduga digunakan oleh seorang oknum Anggota DPRD NTB untuk pembangunan ruko pusat perbelanjaan tanpa mekanisme yang jelas dan melanggar aturan yang berlaku.

Koordinator FR NTB, Saidin Al-Fajari, menyoroti kejanggalan dalam pemanfaatan aset daerah ini. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak yang tidak berwenang.

BACA JUGA :  ASIA Media Summit (AMS) 2023 Sukses Digelar di The Nusa Dua, Bali

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengapa aset milik Pemprov bisa digunakan oleh salah satu oknum DPRD NTB untuk membangun ruko pusat perbelanjaan? Bagaimana izin pemanfaatannya? Karena ini adalah aset pemerintah daerah, tidak boleh ada pembangunan tanpa mekanisme yang jelas dan sesuai aturan hukum,” tegas Saidin.

Lebih lanjut, FR NTB menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah.

“Kami akan meminta klarifikasi langsung dari BPKAD NTB terkait status dan mekanisme pengelolaan aset ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, maka ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA :  Laka Lantas Di Jalan umum Desa Aik Darek, Sat Lantas Polres Loteng Laksanakan Olah TKP

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana, membenarkan bahwa lahan yang dipermasalahkan memang merupakan aset milik Dikbud NTB. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan aset berada di bawah BPKAD NTB.

“Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” ujar Jaka Wahyana.

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Antisipasi Calo dan Copet Polres Loteng Tingkatkan Patroli Di Bizam Menjelang Lebaran

Forum Rakyat NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret, mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Berita Terkait

Polres Loteng Siapkan Rekayasa Lalu-Lintas Jalan Sehat Perayaan Haul Satu Abad Almaghfurlah TGH. Faishal
Surat Jual Beli Tanah Diduga Palsu, Warga Lombok Barat akan Lapor ke Polda NTB Besok
Halal Bihalal Kasta NTB, Momentum Jaga Relasi dan Perkawanan
LSM GEMPAR NTB Soroti Pengelolaan Aset Daerah yang Tidak Maksimal
Camat Praya Barat Serahkan SK Karang Taruna Kepada Lalu Gesar
Tanggapi Pemberitaan, Pihak Sudin: Pengacara Nunung Bangun Kesiangan
Penemuan Peluru Meriam di BKU, Polres Loteng Bersama Tim Gegana Brimob Lakukan Evakuasi
Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah dalam Pembelian Gabah, Kasta NTB Minta Pengawasan Ketat

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 19:15 WIB

Polres Loteng Siapkan Rekayasa Lalu-Lintas Jalan Sehat Perayaan Haul Satu Abad Almaghfurlah TGH. Faishal

Minggu, 20 April 2025 - 18:19 WIB

Surat Jual Beli Tanah Diduga Palsu, Warga Lombok Barat akan Lapor ke Polda NTB Besok

Rabu, 16 April 2025 - 03:16 WIB

Halal Bihalal Kasta NTB, Momentum Jaga Relasi dan Perkawanan

Minggu, 13 April 2025 - 01:56 WIB

LSM GEMPAR NTB Soroti Pengelolaan Aset Daerah yang Tidak Maksimal

Kamis, 10 April 2025 - 11:11 WIB

Camat Praya Barat Serahkan SK Karang Taruna Kepada Lalu Gesar

Kamis, 10 April 2025 - 09:40 WIB

Tanggapi Pemberitaan, Pihak Sudin: Pengacara Nunung Bangun Kesiangan

Sabtu, 5 April 2025 - 07:15 WIB

Penemuan Peluru Meriam di BKU, Polres Loteng Bersama Tim Gegana Brimob Lakukan Evakuasi

Sabtu, 5 April 2025 - 06:35 WIB

Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah dalam Pembelian Gabah, Kasta NTB Minta Pengawasan Ketat

BERITA TERBARU