Anggota DPR RI Dr. Ir. H. Nanang Samodra, KA., M.Sc Sosialisasi dan Evaluasi Tentang Pengelolaan Uang Haji

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Anggota DPR RI Komisi VIII fraksi Partai Demoktat Dapil NTB-2 (Pulau Lombok), Dr. Ir. H. Nanang Samodra, KA., M.Sc melakukan sosialisasi dan evaluasi tentang pengelolaan uang haji.

Acara yang diselenggarakan di Desa Pengengat Lombok Tengah (NTB) 3/3/2023 dihadiri oleh Kepala Desa Pengengat Sudiman beserta tokoh, agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Pengengat.

BACA JUGA :  Dalam acara RUPST PT Dewata Freight International tbk dilakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi:

Pada kesempatan tersebut Dr. Ir. H. Nanang Samodra, KA., M.Sc menyebut telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637 perjemaah, adanya upaya efisiensi biaya penyelenggaraan, tanpa mengurangi servis yang diberikan kepada jemaah.

BACA JUGA :  Desa Aik Mual Banggakan Kabupaten Lombok Tengah di Tingkat Nasional

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra menyampaikan Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah sunah dan tidak akan menggugurkan kewajiban melakukan haji bagi umat yang sudah mampu. Idealnya tetap istiqomah mengantri haji dan saat jni setiap jamaah yang ingin mendaftar haji wajib menyetor 25 juta. untuk mendapat kursi.

BACA JUGA :  Wujudkan Sustainable Tourism, ITDC Terapkan Manajemen Sampah Terpadu di Tiga Destinasi Pariwisata

Dalam kesempatan itu juga disampaikan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH selalu berpegang pada prinsip syariah dengan penuh kehati-hatian.

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB

Pendidikan

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB

Senin, 15 Jun 2026 - 08:02 WIB