NESIANEWS.COM – Anggota DPR RI Komisi VIII fraksi Partai Demoktat Dapil NTB-2 (Pulau Lombok), Dr. Ir. H. Nanang Samodra, KA., M.Sc melakukan sosialisasi dan evaluasi tentang pengelolaan uang haji.
Acara yang diselenggarakan di Desa Pengengat Lombok Tengah (NTB) 3/3/2023 dihadiri oleh Kepala Desa Pengengat Sudiman beserta tokoh, agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Pengengat.
Pada kesempatan tersebut Dr. Ir. H. Nanang Samodra, KA., M.Sc menyebut telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637 perjemaah, adanya upaya efisiensi biaya penyelenggaraan, tanpa mengurangi servis yang diberikan kepada jemaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra menyampaikan Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah sunah dan tidak akan menggugurkan kewajiban melakukan haji bagi umat yang sudah mampu. Idealnya tetap istiqomah mengantri haji dan saat jni setiap jamaah yang ingin mendaftar haji wajib menyetor 25 juta. untuk mendapat kursi.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH selalu berpegang pada prinsip syariah dengan penuh kehati-hatian.