AMSI NTB Sesalkan Ormas di Lombok Intimidasi Pers melalui Somasi

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB menyayangkan sekelompok Ormas mengatasnamakan diri “Koalisi Tokoh Sasak Besopoq” melayangkan somasi terhadap media NTBSatu.com atas liputan investigasi berjudul “LIPSUS – DAK Dikbud Digocek di Lapangan Becek.”

AMSI NTB menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana yang telah terjamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya Ormas tersebut melayangkan somasi terhadap NTBSatu.com dengan menuding berita tanpa konfirmasi; menyebut nama narasumber secara terang, tendensius dan tidak mengedepankan kode etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi AMSI NTB, Satria Zulfikar mengatakan tidak ada satupun pelanggaran terdahap kode etik jurnalistik dalam berita liputan khusus yang ditayangkan NTBSatu.

BACA JUGA :  Pesan WhatsApp Ramai di Facebook, HIMPAUDI dan IGTKI Pujut Bantah Pencatutan Kabid dan Bupati

Tuduhan bahwa media tersebut tidak berimbang dinilai sangat keliru, karena semua subjek maupun narasumber yang ditulis dalam berita tersebut telah dikonfirmasi terlebih dahulu. Artinya media tersebut telah cover both side.

“Soal narasumber tidak menjawab atau justru memblokir nomor wartawan, bukan menjadi alasan media tidak menulis. Ketika pers sudah mencoba konfirmasi, mau dijawab atau tidak sudah memenuhi standar keberimbangan,” ujarnya, Kamis, 20 Februari 2025.

Dia juga merasa lucu jika ada pihak yang keberatan dengan berita yang ditayangkan lalu menempuh langkah somasi atau ancaman membawa ke ranah hukum.

BACA JUGA :  TNI AL Lanal Bengkulu Tanam Mangrove Serentak Se-Indonesia

“Legal standing (kedudukan hukum) mereka apa? Apakah mereka disebut dalam berita? Bagaimana bisa orang yang tidak disebut namanya tapi mau menempuh langkah hukum atas nama orang lain,” ujarnya.

Terkait tuduhan media tersebut memuat biografi narasumber secara detail (profil karier Lalu Safi’i), AMSI NTB menilai itu bukan merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Hal tersebut sudah menjadi kewajiban dalam jurnalisme data. Infografis sebagai pelengkap dalam berita untuk memudahkan masyarakat mencerna informasi.

AMSI NTB menilai langkah somasi yang dilayangkan kelompok ormas tersebut sangat tendensius dan bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers sebagaimana yang telah terjamin dalam UU Pers.

BACA JUGA :  Jaga Akuntabilitas Keuangan Haji, BPKH dan DPR RI Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Nusa Tenggara Barat

“AMSI sedang berkoordinasi untuk menempuh upaya hukum terhadap somasi dan tuduhan-tudahan yang termuat dalam somasi,” ujarnya.

AMSI NTB menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menghalangi media dalam investigasi kasus dugaan korupsi yang terjadi di NTB dan merugikan masyarakat Sasak.

“Seharusnya semua pihak mendukung upaya media untuk mengabarkan peristiwa dugaan korupsi yang merugikan bangsa Sasak. Bayangkan kebutuhan pendidikan untuk anak Sasak, namun ada dugaan dikorupsi kan kasihan masyarakat Sasak ini,” ujar dia.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

BERITA TERBARU