Wartawan Inside Lombok Diintimidasi, FJPI NTB Angkat Bicara

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh salah satu staf developer perumahan terhadap Yudina Nujumul Qurani, jurnalis perempuan dari media Inside Lombok.

FJPI NTB mendesak penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Insiden ini terjadi saat Yudina melakukan peliputan terkait banjir di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pemberitaannya dipublikasikan melalui media sosial, Yudina diduga menerima tekanan dari staf developer perusahaan berinisial MA yang merasa tidak puas dengan pemberitaan tersebut.

BACA JUGA :  Rahman Rahim Day Santuni Ribuan Yatim dan Penandatanganan Perjanjian Dengan Calon Dokter Jalur Tahfiz

FJPI NTB menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hak jurnalis, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua FJPI NTB, Linggauni, menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis, khususnya perempuan, tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.

“Jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan atau ancaman. Intimidasi seperti ini melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” tegasnya pada Selasa (11/02/2025).

Berdasarkan UU Pers, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, khususnya:

– Pasal 4 Ayat (2): Menjamin bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran atau pembredelan.
– Pasal 4 Ayat (3): Menyatakan bahwa pers berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
– Pasal 18 Ayat (1): Mengancam pelaku penghambatan kerja pers dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sebagai bentuk solidaritas, FJPI NTB menyerukan beberapa poin penting, antara lain:

BACA JUGA :  SPPG Mataram Tegaskan Pemberhentian Ahli Gizi Bukan Karena Menu Ubi Semata

1. Mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap jurnalis Inside Lombok.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk tekanan terhadap jurnalis.
4. Menyatakan dukungan penuh kepada Yudina Nujumul Qurani dan Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen.

FJPI NTB berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, agar jurnalis terutama perempuan dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman.

BACA JUGA :  Gelegar Milad Bank NTB Syariah 2025: Banyak Untung, Margin Ringan!

“Setiap upaya menghalangi atau menekan kerja jurnalistik adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum,” tegas Linggauni.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi perwakilan FJPI NTB, Yuyun Erma Kutari, di nomor 087863712472.

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU

Teknologi

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:09 WIB