NESIANEWS.COM – Sebuah kios di depan SDN 3 Parit Tiga Kecamatan Parit Kabupaten Bamgka Barat, diduga menjual miras. Pemilik kios disinyalir tidak mengantongi izin.
Namun, aktivitas penjualan miras jenis arak teraebut, hingga kini belum tersentuh oleh piha Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Pantauan wartawan, pertanggal 10/5/2023 sekitar pukul: 19.30 WIB, ditemukan aktifitas penjualan miras berjenis arak di kios tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan pemilik usaha berinisial AK, saat ditanyakan terkait izin penjual minuman keras berjenis arak teraebut, enggan memberikan jawaban, malah sibuk melayani pembeli.
Salah satu warga inisial BD yang kebetulan lewat di depan kios tersebut, saat ditanya wartawan mengatakan, kalau toko tersebut benar menjual minuman keras.
“Dan itu sudah berlangsung cukup lama pak. Dan bukan hanya itu juga pak, pemilik usaha tersebut sudah terang terangan menjual miras didepan jalan umum,”tuturnya.
Nmun sayangnya lanjut BD, hingga kini belum tersentuh pihak APH. Sementara warga sekitar, karena banyak tionghua, diperkirakan tidak akan keberatan.
“Itu saja pak yang saya tahu, selebihnya bapak samperin saja pemilik usahanya,”ujar BD.
Sementara itu, piha Mapolres setempat saat dikonfirmasi via WA-nya sekitar pukul 18.00 WIB terkait hal tersebut melalui Kepala Unit terkait yakni Ipda. Haris, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. (Agus H)
































