Loyalis Partai Golkar dan Tim Hukum Merah Putih mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Loyalis Partai Golkar dan Tim Hukum Merah Putih mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada hari Jumat siang (13/10/2023). Tim Kuasa Hukum Merah Putih yang terlihat hadir adalah C. Suhadi SH, MH, M Kaunang SH MH, Sutan Siagian SH MH, DR. Moch Edy Gozali SH MH, Sumantap Simorangkir SH MH, Posma SH dan Nurita SH. dan Loyalis Partai Golkar diimpin langsung oleh Lisman Hasibuan sebagai Koordinator. Kedatangan mereka tersebut adalah terkait masalah batas Usia Minimum Bacapres dan Bacawpres yang sedang diajukan oleh sebuah Partai Politik.

BACA JUGA :  Polda NTB Himbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas Wilayah

“Kedatangan kami Loyalis Partai Golkar dan rekan-rekan dari Tim Hukum Merah Putih ke Gedung MK untuk mendukung Permohonan batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres bukan 40 tahun seperti termuat dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pada pasal 169 hurup G, akan tetapi kembalikan warwah batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres ke usia 35 tahun seperti termuat dalam UU No. 23 tahun 2003, pasal 6 huruf q,” ujar Koordinator Loyalis Partai Golkar, Lisman Hasibuan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Rionaldo Putra CEO dan CoFounder Hanglekiu Group bersama Barisan Pengusaha Pejuang

Menurut Lisman Hasibuan berdasarkan UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat 1 bahwa ada hak dipilih dan memilih sebagai warga negara yang sama.

“Kenapa.Bupati dan Gubernur bisa terpilih diumur muda juga yang bisa kita lihat di bangsa Indonesia, dan kenapa Wakil.Presiden tidak bisa maka itu menjadi acuan dan landasan. Semoga keputusan hakim MK pada hari Senin depan bisa menjawab aspirasi seluruh rakyat Indonesi,” tuturnya.

Sementara C. Suhadi dkk mendukung MK untuk tidak takut dalam memutus batas min usia Bacaprss dan Bacawapres. Menurut C. Suhadi jika melihat semangat dan marwah dari UUD 1945 setelah diamandemen terakhir itu yang muncul usia 35 tahun, usia 40 tahun itu kemudian tahun 2017.

BACA JUGA :  Bandara Lombok Siap Layani 13 Kloter Jamaah Haji Tahun 2024

“Jadi sekarang semangat dan marwah itu kembalikan dari usia 40 ke 35 tahun. Itu sudah dicetuskan terlebih dahulu tahun 2003. Artinya dalam sekali ini dan dalam.beberapa kali pemilu menggunakan batas usia 35 tahun untuk capres dan cawapres. Jadi nggak usah ragu-ragu karena undang-undang itu sudah ada. MK pun dalam konteks ini bukan menciptakan atau merumuskan hal-hal yang baru, kembalikan marwahnya kepada UU No. 23 Tahun 2003,” katanya.

Berita Terkait

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

BERITA TERBARU