LSM Kasta NTB Gedor Kantor Pengadilan Negeri Mataram Dengan Aksi Demontrasi

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB melakukan demontrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Rabu (14/6/2023).

Demonstrasi itu dilakukan guna memberikan dukungan kepada aktivis M Fihiruddin yang dilaporkan DPRD NTB gegara bertanya di grup WhatsApp beberapa waktu yang lalu.

“Gerakan ini ditujukan guna memberikan dukungan moral saudara kita Fihiruddin yang saat ini mejalani sidang pembacaan tuntutan untuk bisa kuat dan tabah,” kata Presiden LSM KASTA NTB Lalu Wink Haris pada Rabu (14/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, mewakili LSM dan gerakan aktivis NTB, Wink Haris meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat membebaskan Fihiruddin.

“Berangkat dari keprihatinan kami bahwa ada aktivis yang bahkan sampai masuk penjara gara-gara bertanya, memberikan kritik kepada lembaga yang menjadi wakil rakyat,” bebernya.

BACA JUGA :  LSM di NTB Ini, Apresiasi Kapolres Lombok Tengah Karena Hal Ini

“”Innalillahiwainnailairojiun, kita pantas bersedih dengan adanya kasus ini,” sambungnya.

Pihaknya melihat, dari kasus yang menimpa Fihiruddin, tampaknya para pejabat publik, khususnya DPRD NTB tampaknya tidak siap dan tidak dewasa dalam mengahapi kritik.

Sehingga, meminjam “aparat negara” untuk melakukan penindakan.

Eloknya, kata Wink Haris, DPRD NTB seyogianya hanya menjawab pertanyaan yang dilontarkan tersebut. Membalas kritik dengan data, dengan argumentasi.

“Tidak semua persoalan yang ditafsirkan sebagai penghinaan, harus berakhir di pengadilan. Masih banyak pola penyelesaian masalah lain yang bisa ditempuh, lewat kekeluargaan,” ungkapnya.

“Menurunt kami, pertanyaan itu sebetulnya cukup dijawab di grup, kan selesai. Jangan dibawa ke luar (grup). Apalagi menyebabkan sampai yang bersangkutan mendekam di penjara, ini kan tidak berprikemanusiaan,” sambungnya.

BACA JUGA :  ITDC Hadirkan Mandalika Suka-Suka! Sekda Loteng: Berikan Impact Positif Bagi UMKM Lokal dan Pariwisata Berkelanjutan

Wink Haris mengaku, pihaknya akan terus melakukan aksi hingga harapan mereka dapat dipenuhi.

“Tuntutan kami adalah segera bebaskan saudara Fihiruddin,” jelasnya.

Sementara itu, Fihiruddin yang ditemui di PN Mataram mengaku tidak mengetahui adanya gerakan dari LSM KASTA NTB yang memberikan dukungan terhadap dirinya. Kendati demikian, Fihir mengapresiasi unjuk rasa tersebut.

“Ini tentu dukungan yang sangat berarti untuk saya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Fihiruddin angkat bicara ihwal kasus yang menimpa dirinya. Fenomena adanya pelaporan terhadap aktivis, kata Fihir bisa menjerat siapapun.

Dirinya hanya contoh kecil. Pelaporan oleh DPRD, sebagai represetasi perwakilan kepada aktivis menjadi preseden buruk dalam konteks demokrasi hari ini.

“Fenomena yang terjadi kepada saya tidak menutup kemungkinan terjadi juga kepada aktivis yang lain, ini jadi alarm pembungkaman,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jasa Raharja dan KNPI berkomitmen menjaga bonus demografi tahun 2030 dengan menekan angka kecelakaan lalu lintas

Soliditas aktivis, kata Fihir tidak boleh diganggu oleh ancaman apapun.

“Boleh kita beda ide, beda pandangan, tetapi tidak boleh pecah dalam memperjuangkan kebenaran, apalagi kepada penguasa,” jelasnya.

Fihir menggarisbawahi, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika masyarakat sipil yang tidak punya kuasa dilaporkan, maka ‘seolah-olah’ diatensi serius.

“Saya itu kurang dua bulan kemudian dijadikan tersangka. Tapi pada prinsipnya kita tetap mematuhi proses hukum. Kami jalankan semuanya sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram yang semula dijadwalkan pada Rabu (14/6/2023) pukul 10.00 Wita ditunda.

Berita Terkait

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Berita ini 189 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

BERITA TERBARU