Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Inspektorat Daerah Kota Bekasi menindaklanjuti laporan mengenai dugaan kelalaian dalam pelayanan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor SLP/205/MR/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Pihak pelapor telah menerima surat tanggapan dari Inspektorat Daerah Kota Bekasi mengenai tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

Dalam surat itu, Inspektorat menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inspektorat menyatakan pengaduan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid, S.H., mengatakan pihaknya kini menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap pihak-pihak terkait di lingkungan Dukcapil.

BACA JUGA :  Raih Rekor MURI, Bupati Pathul Apresiasi Penulis Buku Judul Dende Mandalik

“Untuk saat ini penanganannya sedang dilakukan. Dukcapil masih diperiksa atas dugaan kelalaian tersebut,” kata Abdul Majid, (14/8/26).

Menurut dia, pemeriksaan Inspektorat diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui duduk perkara berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

Abdul Majid juga mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai jadwal pertemuan atau klarifikasi antara pihak pelapor dan Dukcapil.

“Untuk jadwalnya kami belum tahu kapan. Nanti akan dihubungi. Untuk sementara kami menunggu proses pemeriksaan dari Inspektorat,” ujarnya.

Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Profesional

Abdul Majid berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Tanggap Bencana, PWI NTB Gandeng MIM Foundation Bantu 337 Warga Terdampak Banjir di Lombok Tengah

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Inspektorat untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kami berharap sanksinya diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Abdul Majid, apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran disiplin atau kode etik kepegawaian, pihaknya berharap sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Kami akan menunggu dari Inspektorat terlebih dahulu. Kami berharap ada langkah konkret dan penyelesaian yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Proses Hukum dan Administratif

Abdul Majid mengatakan proses administratif di Inspektorat dan proses hukum yang ditempuh pihaknya merupakan mekanisme yang berbeda.

“Jalur proses hukum tetap berjalan, sementara proses administratif kepegawaiannya juga tetap berjalan. Kami berharap semuanya tetap tegak demi keadilan,” katanya.

BACA JUGA :  Rumah Singgah RSUP NTB Diduga Disalahgunakan, Kasta NTB Minta Tindakan Tegas

Ia menambahkan, apabila nantinya pihaknya menilai tidak ada tindak lanjut yang memadai terhadap laporan tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan untuk meneruskan laporan kepada instansi di tingkat yang lebih tinggi.

“Kalau nanti tidak ada tindak lanjut, kami akan mempertimbangkan melaporkan ke tingkat provinsi sampai ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Abdul Majid.

Namun, untuk saat ini pihaknya memilih menunggu proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Dukcapil Diminta Berikan Klarifikasi

Pihak Dinas Dukcapil Kota Bekasi perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologi dan posisi mereka terkait laporan tersebut. (Herdy. R)

Berita Terkait

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

BERITA TERBARU