Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Melalui instrumen ancaman penyitaan aset pribadi, Kejari Lombok Tengah sukses mendesak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih untuk bersikap kooperatif.

Sesaat menjelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Rabu, 20 Mei 2026, para terdakwa akhirnya memilih tekuk lutut dan menyerahkan uang pengganti senilai milyaran rupiah kepada negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah pengembalian dana dalam jumlah fantastis ini merupakan hasil langsung dari tekanan taktis yang dirancang oleh tim Kejari Lombok Tengah.

BACA JUGA :  SH (25) Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Batukliang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, yang mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari, membeberkan alasan di balik manuver mendadak para terdakwa di detik akhir persidangan.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, Dimas menjelaskan bahwa institusinya telah menyiapkan opsi sangat tegas berupa perampasan harta kekayaan terdakwa secara paksa apabila uang hasil rasuah itu tidak segera dikembalikan.

Dimas menegaskan, jika para terdakwa menolak pengembalian tersebut, kejaksaan tidak akan segan untuk merampas paksa harta kekayaan pribadi mereka guna menutupi uang pengganti.

Ketegasan ultimatum inilah yang efektif melunturkan nyali para terdakwa yang menyadari bahwa menahan uang korupsi hanya akan berujung pada penyitaan aset secara ludes.

BACA JUGA :  Seribuan Warga Desa Jelantik di Lombok Antusias Hadiri Penutupan MTQ

Kendati Kejari Lombok Tengah berhasil memulihkan kerugian negara secara maksimal, pihak kejaksaan memastikan pengembalian uang ini tidak akan menjadi karpet merah bagi terdakwa untuk lolos dari jerat hukum.

Mengingat tingginya eskalasi kerugian, hukuman kurungan badan dan denda tetap harus ditegakkan. Sikap tegas tanpa kompromi ini dikawal ketat oleh barisan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lombok Tengah, bersinergi erat dengan tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila, tim penuntut umum akhirnya membacakan tuntutan.

BACA JUGA :  Tim Puma Polresta Mataram Bekuk Terduga Kasus TPPO

Terdakwa Abdullah dituntut 3 tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah. Ia juga dibebankan pidana tambahan uang pengganti senilai lebih dari satu milyar rupiah yang kini telah dibayarkan.

Sementara itu, terdakwa Lalu Mutawalli dan Ir. Efendi masing-masing dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda lima puluh juta rupiah dengan subsider 50 hari kurungan.

Selepas pembacaan surat tuntutan tersebut, Majelis Hakim resmi menunda jalannya persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 25 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. (rls)

Berita Terkait

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu dari Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
Kejari Lombok Tengah Tangani 150 Kasus Kriminal! Masyarakat Bisa Pantau Lewat CMS Publik Kejaksaan
Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak, Warga Diajak Pantau Lewat Sistem Digital
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:32 WIB

Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:31 WIB

Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu dari Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:48 WIB

Kejari Lombok Tengah Tangani 150 Kasus Kriminal! Masyarakat Bisa Pantau Lewat CMS Publik Kejaksaan

BERITA TERBARU

Peristiwa

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB