Kasta NTB Sayangkan Rencana Pemecatan 54 Guru Honorer Bersertifikasi di Lombok Tengah

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB menyayangkan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah yang akan merumahkan sekitar 54 orang guru honorer kategori non-database namun telah berstatus bersertifikasi.

​Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan petunjuk teknis (juknis) tunjangan sertifikasi guru honorer yang merinci poin-poin tertentu sebagai syarat penghentian tunjangan.

​”Guru dengan kualifikasi bersertifikasi sudah masuk ke dalam kelompok yang sudah profesional setelah melalui berbagai tahapan sehingga mereka diberikan penghargaan oleh negara berupa tunjangan sertifikasi melalui APBN non fisik,” ujarnya, (03/01/25).

BACA JUGA :  Dikabarkan Maju di Pilgub NTB, Pathul Tegaskan Lombok Tengah Harus Kompak dan Satu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Lalu Suandi melanjutkan bahwa keberadaan para guru tersebut sebenarnya tidak membebani fiskal daerah. Hal ini dikarenakan pembayaran tunjangan mereka disalurkan langsung oleh kementerian ke rekening masing-masing guru.

Ia juga mengkritisi alasan Analisis Beban Kerja (ABK) yang digunakan pemkab untuk memecat para guru tersebut. Menurutnya, alasan itu terkesan dipaksakan karena faktanya banyak sekolah yang justru kekurangan tenaga pendidik, ditambah lagi dengan adanya ratusan guru yang memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2025.

BACA JUGA :  Sinergitas Tiga Pilar, Kapolsek praya, Danramil 1620/01 Dan Camat Pantau pengamanan Ibadah Natal Di Praya

​”Oleh karena itu kami meminta kepada Pemkab lombok tengah untuk mengkaji kembali kebijakan pemecatan terhadap 54 orang guru honorer bersertifikasi non data base tersebut karena tidak punya dasar legalitas aturan yang jelas dan cenderung subyektif,” terangnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu-lintas Polres Loteng Gelar Operasi Keselamatan Rinjani 2024

​Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk skema P3K paruh waktu, seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan pemecatan sepihak.

​”Jika keberadaan P3K dan P3K paruh waktu menjadi alasan pemecatan juga secara spesifik di dalam aturan mengenai manajemen P3K tidak disebutkan keharusan memecat guru honorer apalagi yang sudah mengantongi sertifikat pendidik,” tegas Lalu Suandi.

Berita Terkait

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

BERITA TERBARU