Perkaos Penyandang Disabilitas, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti SA

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Jonggat.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin S.SH., Selasa (29/7).

BACA JUGA :  Jelang MotoGP 2025, 2.000 Volunteer Jalani Pelatihan

“Tersangka berinisial SA (44),” ujarnya. Menurut Pipin, peristiwanya terjadi pada bulan Mei 2025 di rumah pelaku, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, bahwa pelaku SA merupakan tentangga korban. Kasus tersebut terungkap setelah ada kecurigaan warga setempat karena korban pernah dilihat keluar dari rumah pelaku, oleh karena itu korban pun melapor kepada orang tuanya.

BACA JUGA :  Perkuat Kebersamaan, Polres Lombok Tengah Gelar Doa Lintas Agama Sambut Tahun 2026

“Saat itu korban W dihubungi melalui SMS untuk datang ke rumah pelaku, dan disetubuhi di dalam kamar pelaku,” ucapnya.

Pipin menambahkan korban sebelumnya juga pernah disetubuhi sebanyak lima kali. Unit PPA Polres Lombok Tengah juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku.

BACA JUGA :  Selama Bulan Ramadhan Polres Loteng Tingkatkan Patroli Malam

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a dan atau huruf c Jo pasal 15 huruf h undang undang nomor 12 terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan penyandang disabilitas,” tutup Pipin. (Der)

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Praya Barat Lakukan Patroli Berkala
Polresta Loteng Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
Polres Loteng Salurkan Air Bersih di Praya Timur
‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur
Kapolda NTB: Seluruh Anggota Polri Mengemban Fungsi Polmas
Pengedar Ganja di Kecamatan Praya Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok
Polres Lombok Tengah Hadir Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Polres Loteng Amankan Delapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pujut
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:28 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Praya Barat Lakukan Patroli Berkala

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:39 WIB

Polresta Loteng Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:10 WIB

Polres Loteng Salurkan Air Bersih di Praya Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 08:48 WIB

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 07:46 WIB

Kapolda NTB: Seluruh Anggota Polri Mengemban Fungsi Polmas

Senin, 15 Juni 2026 - 22:39 WIB

Pengedar Ganja di Kecamatan Praya Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok

Senin, 15 Juni 2026 - 08:37 WIB

Polres Lombok Tengah Hadir Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Polres Loteng Amankan Delapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pujut

BERITA TERBARU