Resmi Dihentikan, Kasus Dugaan Stempel Palsu KONI Lombok Tengah Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Polres Lombok Tengah secara resmi telah menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel Koni Lombok Tengah.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan oleh penyidik, terhadap laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena tidak memenuhi unsur-unsur daripada pemalsuan surat. Sehingga penyidik menghentikan penyelidikan tersebut,” jelas kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun di Mapolres, Selasa (27/5/2025).

Pihaknya juga telah menyerahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hari ini kepada pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi menyampaikan, kasus dugaan stempel palsu KONI Lombok Tengah resmi dihentikan dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya adalah penyidik telah melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi sebanyak 7 orang dan 1 orang ahli pidana.

Sehingga kata, Iptu Lalu Brata, berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan oleh penyidik terhadap laporan tersebut, sama sekali bukan merupakan tindak pidana.

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Diamankan Polresta Loteng Kasus Pencurian

Hal ini karena tidak memenuhi unsur daripada pemalsuan surat sehingga penyidik menghentikan penyelidikan terhadap pelaporan dugaan pemalsuan surat dan stempel KONI Lombok Tengah.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lombok Tengah menerima pengaduan dari Samsul Qomar terkait dugaan pemalsuan KOP dan stempel KONI Lombok Tengah, serta penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan tersebut diterima oleh Kanit I SPKT Polres Lombok Tengah, Made Putu Yudana Airda, pada Kamis (20/3/2025).

BACA JUGA :  ITDC Berbagi Berkah Ramadan di Tiga Kawasan Destinasi, Salurkan Ribuan Bantuan untuk Masyarakat

Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa terlapor adalah LMJ dan MI. Kejadian tersebut terjadi di Lingkungan Ketejer, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Maret 2025.

Alasan Qomar melakukan pelaporan tersebut adalah terlapor diduga melebihi kewenangan Ketua Umum KONI Lombok Tengah, diduga membuat stempel palsu untuk kegiatan diluar agenda resmi KONI dan diduga melakukan kegiatan di luar agenda KONI Lombok Tengah.

Berita Terkait

Dua Pengedar Ekstasi dan Sabu Asal Malang Diringkus Polresta Lombok Tengah
Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Resmi Ditahan Polresta Loteng
Perempuan M (57) Ditemukan Terbakar di Area Perkebunan Batukliang
‎Pimpinan Ponpes di Praya Timur jadi DPO
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polresta Loteng Pastikan Kondisi Fisik Personel Tetap Prima
Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Lombok Tengah Salurkan 5.000 Liter Air Bersih
Pilkades! Polresta Loteng Imbau Bakal Calon Kepala Desa Bersatu Jaga Kamtibmas
Polresta Loteng Edukasi Warga Terkait Karhutla
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Dua Pengedar Ekstasi dan Sabu Asal Malang Diringkus Polresta Lombok Tengah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Resmi Ditahan Polresta Loteng

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Perempuan M (57) Ditemukan Terbakar di Area Perkebunan Batukliang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:50 WIB

‎Pimpinan Ponpes di Praya Timur jadi DPO

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polresta Loteng Pastikan Kondisi Fisik Personel Tetap Prima

Sabtu, 19 September 2026 - 16:59 WIB

Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Lombok Tengah Salurkan 5.000 Liter Air Bersih

Jumat, 18 September 2026 - 20:53 WIB

Pilkades! Polresta Loteng Imbau Bakal Calon Kepala Desa Bersatu Jaga Kamtibmas

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Polresta Loteng Edukasi Warga Terkait Karhutla

BERITA TERBARU