Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Resmi Ditahan Polresta Loteng

Sabtu, 10 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Lombok Tengah resmi melakukan penahanan terhadap mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat inisial MIS, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (10/10).

‎”Pemeriksaan terhadap MIS berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh kami telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan, “kata Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean.

BACA JUGA :  Kapolres Loteng Laksanakan Halal Bihalal di Lapas Kelas II Praya

‎Atas dasar tersebut, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap MIS di Rutan Polresta Lombok Tengah untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Punguan menegaskan bahwa langkah penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. Penahanan tersebut merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum dan bukan merupakan bentuk penghukuman terhadap tersangka.

BACA JUGA :  ‎Polres Loteng Layangkan Ratusan Teguran Tertulis Selama Tiga Hari Ops Zebra Rinjani 2025

‎”Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pidato Anies di Hadapan AHY Saat Deklarasi Relawan Amanat Nasional

‎Punguan mengatakan bahwa setiap proses penyidikan, satuan reskrim polresta lombok mempedomani hukum acara yang berlaku, guna memperoleh hasil penyidikan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

‎”Penyidik akan melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perempuan M (57) Ditemukan Terbakar di Area Perkebunan Batukliang
‎Pimpinan Ponpes di Praya Timur jadi DPO
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polresta Loteng Pastikan Kondisi Fisik Personel Tetap Prima
Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Lombok Tengah Salurkan 5.000 Liter Air Bersih
Pilkades! Polresta Loteng Imbau Bakal Calon Kepala Desa Bersatu Jaga Kamtibmas
Polresta Loteng Edukasi Warga Terkait Karhutla
Polresta Loteng Amankan Pria S (20) Terduga Pelaku Curanmor
Tiga Pelaku Diamankan Polresta Loteng Kasus Pencurian
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Resmi Ditahan Polresta Loteng

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Perempuan M (57) Ditemukan Terbakar di Area Perkebunan Batukliang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:50 WIB

‎Pimpinan Ponpes di Praya Timur jadi DPO

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polresta Loteng Pastikan Kondisi Fisik Personel Tetap Prima

Sabtu, 19 September 2026 - 16:59 WIB

Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Lombok Tengah Salurkan 5.000 Liter Air Bersih

Jumat, 18 September 2026 - 20:53 WIB

Pilkades! Polresta Loteng Imbau Bakal Calon Kepala Desa Bersatu Jaga Kamtibmas

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Polresta Loteng Edukasi Warga Terkait Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 20:45 WIB

Polresta Loteng Amankan Pria S (20) Terduga Pelaku Curanmor

BERITA TERBARU

Peristiwa

Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 23:48 WIB