NESIANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelunasan 596 unit kendaraan dinas (Randis) yang dilaporkan belum dibayar.
Sebagai langkah verifikasi, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah menggelar sensus kendaraan selama tiga bulan, terhitung mulai Mei hingga Juli 2025. Hasil pendataan tersebut akan dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB pada Juli 2025.
Kepala BKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman Puan Note, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemkab Lombok Tengah belum menerima surat resmi dari Bapenda NTB terkait tunggakan pembayaran randis. Informasi tersebut baru disampaikan secara lisan kepada pihak Pemkab.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya kami hanya menerima informasi bahwa ada Rp 70-an juta tagihan dari periode Januari-Mei 2025. Karena memang sejak tahun 2025 sudah berlaku opsen Pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Jadi pajak motor akan langsung masuk ke kas daerah (pemerintah kabupaten/kota) mulai tahun 2025, bukan lagi ke kas provinsi,” jelas Taufikurrahman di Praya, Sabtu (14/6/2025).
Taufikurrahman menyebut, setiap transaksi pajak kendaraan di Samsat secara otomatis tercatat sebagai pendapatan daerah dan langsung masuk ke kas Pemkab Lombok Tengah. Karena itu, apabila pajak belum dibayarkan, hal tersebut justru merugikan Pemda, meskipun sumber dananya berasal dari internal pemerintah sendiri.
Taufikurrahman memastikan, Pemda Lombok Tengah telah menganggarkan untuk pajak kendaraan di semua dinas dan unit kerja Pemkab Lombok Tengah.
Oleh karena itu, pihaknya menerima teguran dan Bapenda NTB meskipun sifatnya hanya informasi saja. Tindak lanjutnya kemudian melakukan crosscheck terkait kebenaran data tersebut.
“Beberapa data yang kami temukan dari angka 596 kendaraan tersebut memang sudah ada yang tidak update lagi sehingga kita sedang melakukan sensus kendaraan sekarang untuk memastikan kendaraan tersebut ada di tempat kita atau jangan-jangan sudah dihibahkan. Kalau sudah dihibahkan berarti diluar tanggung jawab Pemda,” jelas Taufikurrahman.
“Kemudian jika dipinjam pakaikan. Pinjam pakai itu juga menjadi bagian dari tanggung jawab sesuai klausul perjanjian pinjam pakainya. Nah jadi ada hal-hal yang perlu kita pertajam (sensus) dulu terkait dengan pajak-pajak ini karena kita sampling ada beberapa kendaraan yang sudah tidak masuk menjadi inventaris Bapenda,” sambungnya.
Taufikurrahman menyampaikan, beberapa persoalan yang memungkinkan belum dibayarnya pajak kendaraan adalah bendahara belum memproses atau permintaan pembayaran belum diajukan.
Pihaknya berharap kendaraan tersebut masih eksis. Usai melakukan sensus pihaknya kembali akan melakukan konfirmasi kepada Bapenda NTB terkait hasil sensus.
































