Seluruh Pengurus KONI Hingga Banyak Ketua Cabor Tak Dilibatkan, TPP Dibentuk Qomar Dinilai Janggal

- Wartawan

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pembentukan tim penjaringan dan penyaringan (TPP) yang diinisiasi oleh ketua KONI Lombok Tengah M. Samsul Qomar dinilai banyak kejanggalan dan kontroversial.

Sekretaris Umum KONI Lombok Tengah Junaidi Atma, (18/3/25), mengatakan, seluruh pengurus KONI Lombok Tengah berakhir masa jabatannya pada tanggal 24 Maret berdasarkan AD ART yaitu sejak terpilih bukan sejak ditetapkan.

Sehingga klaim ketua umum KONI Lombok Tengah berakhir masa jabatannya pada bulan Juni berdasarkan SK kepengurusan itu kurang tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Junaidi mengatakan, Soal TPP yang dibentuk oleh M Samsul Qomar, semestinya dirinya yang mengkonsep dan membentuk undangan namun dirinya justru sama sekali tak diundang.

“Ndak ada sama sekali. Semua wakil ketua ndak ada yang diundang. Ketua harian Lalu Mukmin juga tidak diundang. Saya tidak tahu itu (alasan tidak mengundang) karena saya tidak ada gap dengan Qomar,” jelas Junaidi.

Junaidi menegaskan, dirinya dengan Samsul Qomar sama sekali tidak ada konflik malah sering berkomunikasi via WhatsApp sebelumnya. Namun, Junaidi mengaku sama sekali tidak keberatan tak diundang karena haknya Samsul Qomar sebagai ketua umum.

BACA JUGA :  Relawan Bejo Giat Turnamen catur Junior KCP2 Untuk Menumbuhkan Bibit Baru

Bagi Junaidi, soal dampak ketika tidak melibatkan sekretaris umum, pihaknya mengaku itu adalah haknya Samsul Qomar.

Junaidi menyebutkan, kalau berdasarkan AD ART maka TPP yang dibentuk saat rapat anggota dengan pengurus KONI Lombok Tengah itulah yang paling benar. Selanjutnya kemudian memutuskan Yuli Harhari sebagai anggota.

“Itu yang paling legal. Itu ada di AD ART jelas sekali. Ya (Yuli Harhari) paling legal. Tapi dia kan tidak mengakui (hasil rapat anggota dan pengurus KONI). Rakerkab itu sah tapi soal dia (Samsul Qomar) tidak menandatangani ya haknya dia,” beber Junaidi.

Junaidi mengaku heran tidak mengakui hasil rakerkab sementara Samsul Qomar sendiri yang mengundang dan dia yang membuka acara rakerkab tersebut.

Pihaknya menegaskan, KONI Lombok Tengah bukan ketua umum namun kolektif kolegial sehingga tidak bisa ketua umum saja mengambil alih.

“Harus dilibatkan semuanya. KONI bukan ketua saya tegaskan sekali lagi. Sekarang kalau tidak melibatkan kolektif kolegial maka hasilnya bisa kita jawab sendiri kan. Saya tidak bisa jawab, nanti pasti akan terjawab dengan sendirinya nanti itu,” tegasnya.

BACA JUGA :  MotoGP 2024, Pembelian Tiket Tersedia di Berbagai Kanal Online dan Offline

Sementara itu, Ketua Harian KONI Lombok Tengah Lalu Mukmin menambahkan bahwa dasar legalitas TPP adalah Surat Keputusan (SK) kepanitiaan Rakerkab yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025.

“Jadi kami itu di SK kan oleh Ketum, yang membuat SK dari kepanitiaan di dalam rakerkab tersebut adalah Ketum dan Sekrtaris umumnya dan itulah dasar kita melakukan rakerkab. Lalu hasilnya itu apapun yang terjadi baik buruknya, suka atau tidak suka itu harus kita terima adalah forum tertinggi di dalam musyawarah KONI,” beber Lalu Mukmin.

Ia juga menampik anggapan adanya dualisme dalam kepemimpinan KONI Lombok Tengah.

“Tidak dualisme tapi mungkin salah persepsi aja, salah mengartikan makna daripada hasil rakerkap itu. Jadi intinya yang menjadi acuan kita itu adalah tetap mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Koni Lombok Tengah M. Samsul Qomar, menyatakan bahwa bila terdapat unsur panitia di luar SK dari KONI Lombok Tengah serta tidak mengacu pada AD/ART KONI, maka pihaknya menganggap bahwa  panitia tersebut illegal.

BACA JUGA :  Perempuan Depresi Ditemukan Lemas di Tanggul Sungai Lombok Utara

“Saya ingin tegaskan bahwa amanat AD/ ART KONI terkait panitia musyawarah Olahraga Kabupaten di bentuk melalui rapat pengurus, sehingga jika ada yang mengaku tim Penjaringan dan Penyaringan itu saya tegaskan ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ ART KONI pasal 34 point 5,” Tegasnya.

Menurut Qomar yang masih merupakan Ketua KONI Definitif saat ini bahwa rapat kerja kabupaten tidak mengatur pembentukan TPP apa lagi panitia,  pasalnya TPP tersebut masuk  dalam SK di mana di dalamnya ada OC dan SC menjadi satu kesatuan, sementara SK dikeluarkan oleh ketua dan sekretaris yang masih definitif sebab tugas dan fingsinya merupakan perwakilan organisasi.

Sementara lebih jauh menurut MSQ bahwa saat ini panitia yang sudah di bentuk dari hasil rapat pengurus Koni bersama perwakilan Cabor masih sedang bekerja maksimal sukseskan agenda  musorkab nanti.

Berita Terkait

4 Pembalap MRS 2025 Under 15 Akan Dikirim Ke VR46 Riders Academy
Arai Agaska Juara 1 Race 1 Mandalika Racing Series 2025 Round 1, Tidak Terganggu Cuaca Panas
Pertamina Mandalika International Circuit Siap Sambut GT World Challenge Asia 2025
PGAWC 2025 Jadi Tahun Terakhir, Sky Lancing Fokus pada Cross Country dan Gantole
M. Samsul Qomar Terpilih Kembali Secara Aklamasi Sebagai Ketua KONI Loteng Periode 2025–2029
Sukses Naik Kelas di Porprov MSQ Maju Kembali Calon Ketua KONI
KONI NTB Sebut Hanya akan Lantik Kepengurusan KONI Lombok Tengah Hasil Musorkab 20 Maret
MSQ Bakal Bertarung Kembali di Musorkab KONI Lombok Tengah 2025

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 13:15 WIB

Arai Agaska Juara 1 Race 1 Mandalika Racing Series 2025 Round 1, Tidak Terganggu Cuaca Panas

Sabtu, 12 April 2025 - 06:05 WIB

Pertamina Mandalika International Circuit Siap Sambut GT World Challenge Asia 2025

Rabu, 9 April 2025 - 22:32 WIB

PGAWC 2025 Jadi Tahun Terakhir, Sky Lancing Fokus pada Cross Country dan Gantole

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:34 WIB

M. Samsul Qomar Terpilih Kembali Secara Aklamasi Sebagai Ketua KONI Loteng Periode 2025–2029

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Sukses Naik Kelas di Porprov MSQ Maju Kembali Calon Ketua KONI

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:03 WIB

KONI NTB Sebut Hanya akan Lantik Kepengurusan KONI Lombok Tengah Hasil Musorkab 20 Maret

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:58 WIB

MSQ Bakal Bertarung Kembali di Musorkab KONI Lombok Tengah 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:54 WIB

Lalu Firman Wijaya Resmi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Lombok Tengah 2025-2029

BERITA TERBARU