Dua Terduga Pembobol Konter Ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM, LOMBOK TENGAH, NTB – Dua Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah konter milik inisial W, laki laki, 34 tahun yang berada di Dusun Bun Angin Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama unit Reskrim Polsek Praya Timur pada Sabtu 29/03/2023 pukul 19. 20 wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian,STK, SIK dalam keterangan resminya membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa satu terduga pelaku ditangkap di Dusun Telok Timuk Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah inisial M, laki laki, 36 tahun.

BACA JUGA :  Polres Loteng Ungkap Pelaku Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pujut

“Sementara satu terduga pelaku lainnya inisial FA, laki laki, 29 tahun alamat Dusun Landah, Desa Landah Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah sudah diamankan sebelumnya” Katanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap terduga pelaku M merupakan hasil pengembangan keterangan FA yang ditangkap pada Jum’at 28/03/2023 di Depan Klinik MMC Dusun Mungkik Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 27/03/2023 sekitar pukul 02.30 wita pada konter milik Korban” Jelas Kasat Reskrim.

Kronologis kejadiannya sekitar pukul 02.00 wita korban masih memantau situasi konter melalui kamera CCTV yang terpasang di konter miliknya dari rumah.

Korban tertidur, sekitar pukul 04.00 wita korban bangun untuk makan sahur. setelah makan sahur korban kembali mengecek situasi konternya melalui kamera CCTV namun semua kamera dan jaringan Wifi sudah non aktif.

BACA JUGA :  Jajaran Polres Sumbawa Barat Berhasil Menggagalkan 27 Gram Narkotika Jenis Sabu Siap Edar

Pukul 08.00 wita korban mengecek konternya dan mendapati jendela sudah terbuka, setelah masuk kedalam konternya menemukan barang barang miliknya telah hilang dan 3 kamera CCTV dirusak oleh terduga pelaku.

Adapun barang – barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 buah Laptop, 1 Bok program UVI, 1 Bok pandora, 700 pcs LCD HP semua tipe, 10 unit HP Second, 50 unit HP service, 1 unit DPR, 1 unit hardis/HDD, 1 unit Blower, 2 unit Solder, 2 Apo Meter digital dan analog,
1 Sprator dan masih banyak lagi yang lainnya.

“Namun beberapa barang bukti milik terduga pelaku tertinggal di TKP seperti Tas pinggang, Gunting, Kunci motor dan kunci ukuran 24 serta Gergaji” Ungkap Hizkia.

BACA JUGA :  Bupati Serahkan 190 Sertifikat Tanah Warga Translok

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 200.000.000, dan melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Praya Timur.

Menerima laporan tentang peristiwa tersebut tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama anggota Polsek Praya Timur melakukan penyidikan dan penyelidikan dan mendapat identitas terduga pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan terduga pelaku tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama anggota Polsek Praya Timur berhasil mengamankan barang bukti di beberapa tempat terpisah.

“Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut” tutup Kasat Reskrim.

Berita Terkait

‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan
Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur
Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng
Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian
Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng
‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:05 WIB

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:49 WIB

Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

Rabu, 23 April 2025 - 18:27 WIB

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Senin, 14 April 2025 - 07:18 WIB

‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:37 WIB

Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

BERITA TERBARU