Rugikan Negara 1 Miliar, Polda NTB Limpahkan Perkara Korupsi Puskesmas Batu Jangkih

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, terus bergulir. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (8/1/2026), resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Tiga tersangka berinisial MU, EF, dan AB sebelumnya terjerat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB, lewat penerbitan surat kuasa direktur.

BACA JUGA :  Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi Warga Se-Pujut Untuk Tolak Tambang Tanpa Izin di Kuta Mandalika

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah tidak berhenti di situ. Pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis. Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria di Kawasan Gunung Pedau Sengkol, Polisi Gelar Olah TKP

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata Kombes Endriadi.

Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K. menambahkan jika hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Dari hasil tersebut, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

BACA JUGA :  Patroli Ramadhan, TNI-Polri Amankan 10 Unit Kendaraan Knalpot Brong

Audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp 1.038.227.522.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Dua Pengedar Ekstasi dan Sabu Asal Malang Diringkus Polresta Lombok Tengah
Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Resmi Ditahan Polresta Loteng
Perempuan M (57) Ditemukan Terbakar di Area Perkebunan Batukliang
‎Pimpinan Ponpes di Praya Timur jadi DPO
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polresta Loteng Pastikan Kondisi Fisik Personel Tetap Prima
Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Lombok Tengah Salurkan 5.000 Liter Air Bersih
Pilkades! Polresta Loteng Imbau Bakal Calon Kepala Desa Bersatu Jaga Kamtibmas
Polresta Loteng Edukasi Warga Terkait Karhutla
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Resmi Ditahan Polresta Loteng

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Perempuan M (57) Ditemukan Terbakar di Area Perkebunan Batukliang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:50 WIB

‎Pimpinan Ponpes di Praya Timur jadi DPO

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polresta Loteng Pastikan Kondisi Fisik Personel Tetap Prima

Sabtu, 19 September 2026 - 16:59 WIB

Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Lombok Tengah Salurkan 5.000 Liter Air Bersih

Jumat, 18 September 2026 - 20:53 WIB

Pilkades! Polresta Loteng Imbau Bakal Calon Kepala Desa Bersatu Jaga Kamtibmas

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Polresta Loteng Edukasi Warga Terkait Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 20:45 WIB

Polresta Loteng Amankan Pria S (20) Terduga Pelaku Curanmor

BERITA TERBARU

Wisata

ICANN87 Perkuat Posisi The Nusa Dua di Panggung Global

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:03 WIB