PUPR Marah Besar ke Pihak Minimarket di Selong Belanak

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah geram terhadap pengelola minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, yang dinilai membandel dan tak mengindahkan Surat Peringatan (SP) pertama. Dinas kini bersiap melayangkan SP kedua, dengan ancaman pencabutan izin jika tak segera ditertibkan.

Minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luasan bangunan, hingga ketentuan garis sempadan.

“Tadi saya sudah perintahkan Kabid Tata Ruang untuk memproses SP2-nya. Insyaallah hari ini saya tandatangani,” tegas Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, saat dikonfirmasi di Gedung DPRD, Senin (28/7/2025).

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :  Soal 60 Ton BBM 'Siluman' Pangdam I/BB : Pemilik Harus Dikejar dan Di Tangkap

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahadian menyebut, hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan liar. Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 m², namun di lapangan ditemukan mencapai 192 m² — bertambah 104 m² tanpa izin resmi.

“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” tambahnya.

Ironisnya, tak hanya melanggar izin, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir, padahal lahan parkir seharusnya disediakan dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.

Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR sudah menegaskan agar bangunan ditertibkan sesuai ketentuan. Namun pihak perusahaan dinilai bermain tarik-ulur.

BACA JUGA :  Jelang HUT Proklamasi, Gubernur Tentara ALRI Gagas Karya Bakti

“Mereka sempat janji akan bongkar bangunan yang melewati batas, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Maka kami lanjutkan SP kedua,” tandas mantan Kadis Perkim ini.

Ia memastikan proses penertiban akan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Jika SP kedua juga diabaikan, maka SP3 akan menjadi jalan menuju pencabutan izin bangunan.

“Kalau masih ngeyel, izinnya akan kami cabut. Kami juga akan koordinasi dengan Satpol PP, karena bukan hanya satu bangunan yang langgar sempadan di sana,” katanya.

Sementara itu, warga sekitar juga mulai gerah. Salah seorang warga, Lalu Purna, meminta Pemda bertindak tegas. Ia khawatir jika pemerintah terus membiarkan, masyarakat akan turun tangan sendiri.

BACA JUGA :  Kapolda NTB di dampingi Kapolres Lombok Tengah Membuka Kegiatan Fun Run Difabel

“SP1 itu sudah dikirim sejak Mei. Tapi sampai akhir Juli belum ada tindakan. Pemerintah jangan lemah. Jangan sampai warga pakai caranya sendiri,” kata Purna, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebut perusahaan sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik. Bahkan aktivitas bongkar muat barang masih dilakukan seperti biasa, seolah tak peduli dengan teguran resmi dari pemerintah.

“Kami curiga, ada yang bermain di balik lambatnya penindakan ini. Harusnya ini sudah dieksekusi. Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah,” tegasnya.

Purna mendesak Dinas PUPR segera mengeksekusi hasil temuan pelanggaran. Ia menekankan, ketegasan pemerintah menjadi penting untuk menjaga marwah aturan dan kepercayaan publik.

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU