NESIANEWS.COM – Seorang pria diduga mencuri uang kotak amal Mushalla diamankan Kepolisian Sektor Jonggat Polres Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K. melalui Kapolsek AKP I Nyoman Daweg saat dikonfirmasi, Senin, 3 Juni 2024 mengatakan, Terduga pelaku atas nama M. Zainal Mutaqin (40) warga Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
Pelaku diamankan oleh warga karena kedapatan mencuri uang kotak amal di Mushalla Darussalam Dusun Bun Waru Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Jonggat menerangkan kronologis kejadian sekitar pukul 13.00 WITA, hari Senin, 3 Juni 2024 dimana terduga pelaku datang ke Musholla Darussalam untuk melaksanakan shalat dzuhur.
Setelah melaksanakan sholat pelaku hendak keluar kemudian pelaku melihat sebuah kotak amal dalam keadaan tidak terkunci di sebelah kiri Musholla.
“Kebetulan kotak amal tersebut tidak terkunci, pelaku kemudian membuka kotak amal tersebut dan mengambil uang didalam kotak amal sebagian sejumlah Rp. 57.500 dari jumlah uang keseluruhan sejumlah Rp. 183.000,” ucap Kapolsek.
Setelah pelaku berhasil mengambil uang di dalam kotak amal tersebut kemudian salah satu warga yang ada di sana atas nama Inaq Saban (saksi) melihat aksi yang dilakukan oleh pelaku, kemudian saksi langsung memanggil warga untuk mengamankan pelaku.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut, kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan saat ini pelaku di amankan di Polsek Jonggat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
































