LSM Kasta NTB Gedor Kantor Pengadilan Negeri Mataram Dengan Aksi Demontrasi

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB melakukan demontrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Rabu (14/6/2023).

Demonstrasi itu dilakukan guna memberikan dukungan kepada aktivis M Fihiruddin yang dilaporkan DPRD NTB gegara bertanya di grup WhatsApp beberapa waktu yang lalu.

“Gerakan ini ditujukan guna memberikan dukungan moral saudara kita Fihiruddin yang saat ini mejalani sidang pembacaan tuntutan untuk bisa kuat dan tabah,” kata Presiden LSM KASTA NTB Lalu Wink Haris pada Rabu (14/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, mewakili LSM dan gerakan aktivis NTB, Wink Haris meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat membebaskan Fihiruddin.

“Berangkat dari keprihatinan kami bahwa ada aktivis yang bahkan sampai masuk penjara gara-gara bertanya, memberikan kritik kepada lembaga yang menjadi wakil rakyat,” bebernya.

BACA JUGA :  SMKN 1 Lingsar Pertama Kalinya Mengikuti Kompetisi Shell Eco-Marathon Asia-Pacific and the Middle East 2024

“”Innalillahiwainnailairojiun, kita pantas bersedih dengan adanya kasus ini,” sambungnya.

Pihaknya melihat, dari kasus yang menimpa Fihiruddin, tampaknya para pejabat publik, khususnya DPRD NTB tampaknya tidak siap dan tidak dewasa dalam mengahapi kritik.

Sehingga, meminjam “aparat negara” untuk melakukan penindakan.

Eloknya, kata Wink Haris, DPRD NTB seyogianya hanya menjawab pertanyaan yang dilontarkan tersebut. Membalas kritik dengan data, dengan argumentasi.

“Tidak semua persoalan yang ditafsirkan sebagai penghinaan, harus berakhir di pengadilan. Masih banyak pola penyelesaian masalah lain yang bisa ditempuh, lewat kekeluargaan,” ungkapnya.

“Menurunt kami, pertanyaan itu sebetulnya cukup dijawab di grup, kan selesai. Jangan dibawa ke luar (grup). Apalagi menyebabkan sampai yang bersangkutan mendekam di penjara, ini kan tidak berprikemanusiaan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Wink Haris mengaku, pihaknya akan terus melakukan aksi hingga harapan mereka dapat dipenuhi.

“Tuntutan kami adalah segera bebaskan saudara Fihiruddin,” jelasnya.

Sementara itu, Fihiruddin yang ditemui di PN Mataram mengaku tidak mengetahui adanya gerakan dari LSM KASTA NTB yang memberikan dukungan terhadap dirinya. Kendati demikian, Fihir mengapresiasi unjuk rasa tersebut.

“Ini tentu dukungan yang sangat berarti untuk saya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Fihiruddin angkat bicara ihwal kasus yang menimpa dirinya. Fenomena adanya pelaporan terhadap aktivis, kata Fihir bisa menjerat siapapun.

Dirinya hanya contoh kecil. Pelaporan oleh DPRD, sebagai represetasi perwakilan kepada aktivis menjadi preseden buruk dalam konteks demokrasi hari ini.

“Fenomena yang terjadi kepada saya tidak menutup kemungkinan terjadi juga kepada aktivis yang lain, ini jadi alarm pembungkaman,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kapolsek Jonggat Mediasi Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 1 Jonggat, Pihak Sekolah Tidak Hadir ???

Soliditas aktivis, kata Fihir tidak boleh diganggu oleh ancaman apapun.

“Boleh kita beda ide, beda pandangan, tetapi tidak boleh pecah dalam memperjuangkan kebenaran, apalagi kepada penguasa,” jelasnya.

Fihir menggarisbawahi, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika masyarakat sipil yang tidak punya kuasa dilaporkan, maka ‘seolah-olah’ diatensi serius.

“Saya itu kurang dua bulan kemudian dijadikan tersangka. Tapi pada prinsipnya kita tetap mematuhi proses hukum. Kami jalankan semuanya sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram yang semula dijadwalkan pada Rabu (14/6/2023) pukul 10.00 Wita ditunda.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 189 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU

Pendidikan

88 SMP Negeri di Lombok Tengah Ikuti Bimtek PPID

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:55 WIB

Teknologi

UMKM Lantan Didorong Naik Kelas Lewat Pemasaran Digital

Senin, 13 Jul 2026 - 21:25 WIB