NESIANEWS.COM – Seluruh kepala desa (Kades) di Lombok Tengah disurati Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan agar tidak terlibat dalam mengerahkan massa mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada NTB.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan Muhammad Khaerudin MS mengatakan, seluruh Kades di Lombok Tengah sudah disurati untuk tidak terlibat politik praktis dengan mengerahkan massa untuk mendukung Paslon tertentu, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Pemilu.
“Kita sudah menyurati semua Kades di Lombok Tengah agar berhati-hati di tahun politik ini dan jangan sampai lakukan pengerahan massa mendukung Paslon tertentu,” ujar Heru sapaan akrabnya, Senin, 4 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Heru menjelaskan, Kades dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda,” tegasnya.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Heru mengatakan per hari ini sudah ada delapan Kades di Lombok Tengah yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu terkait dugaan terlibat politik praktis dan pengerahan massa mendukung Paslon tertentu.
“Hal ini jangan sampai terulang kambali. Kades harus memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana menciptakan pemilu yang kondusif dan jujur. Jangan sampai di kemudian hari ada lagi Kades yang dilaporkan,” kata dia.
Heru juga mengatakan, Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan siap mengawal Pilkada baik Pilkada Bupati atau Wali Kota dan Gubernur menjadi Pilkada yang kondusif dan damai tanpa adanya praktik-praktik yang dilarang dalam undang-undang.