Gigih Perjuangkan Keadilan, Fihir Kembali Gugat Baiq Isvie

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Setelah gugatannya dinyatakan NO oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M. Fihiruddin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH.MH, dkk, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pimpinan DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan lainnya.

Sebagai informasi, gugatan Fihir sebelumnya diajukan dan ditolak Pengadilan Negeri Mataram melalui Putusan Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024.

Fihir kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.MTR tanggal 14 Januari 2025 gugatan tersebut dinyatakan NO alias tidak dapat diterima.

BACA JUGA :  Kepala Staf Angkatan Laut Resmikan Mako Lanal Dumai Sebagai Simbol Kekuatan Pangkalan Prajurit Matra Laut

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara Fihir, Iwan Slenk mengatakan pasca putusan NO tersebut, kini Fihir kembali mengajukan gugatan baru ke PN Mataram.

Gugatan tersebut terdaftar melalui Perkara Nomer, 48/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 19 Februari 2025.

Sementara ditanya peluang mendapatkan keadilan, Iwan Slenk mengatakan menjadi hak seseorang mendapatkan ganti rugi karena telah ditahan dan kemudian oleh putusan pengadilan tidak terbukti bersalah.

BACA JUGA :  Berikan Pelayanan Maksimal Danlantamal II Pada Persemian Gedung Balai Pengobatan Lanal Bengkulu

“Atas suatu peristiwa, keadaan/situasi yang telah menimpa seseorang atau sekelompok orang yang kehilangan kebebasannya dan atau di tahan dalam rumah tahanan negara, kemudian oleh putusan hukum dinyatakan tidak bersalah, atau bebas dari perbuatan yang disangka/di dakwa, maka UU telah menjamin bahwa atas keadaan, peristiwa tersebut yang bersangkutan wajib mendapatkan ganti kerugian,” jelasnya.

“Itu dijamin oleh UU. Sehingga klien kami terus berikhtiar mencari keadilan sampai saat ini,” kata dia.

BACA JUGA :  ITDC dan Bank Mandiri Gelar Coaching Clinic Superbike Bersama Legenda Troy Corser

Senada, Fihir mengatakan gugatan baru tersebut sebagai langkah pantang menyerah mencari keadilan, karena hak-haknya telah direnggut pasca dilaporkan Baiq Isvie dkk ke Polda NTB dalam kasus ITE.

“Sampai kapan dan di mana pun hak saya dan keadilan bagi diri saya akan selalu dan terus saya tuntut. Untuk hak dan keadilan orang lain serta masyarakat saja saya tidak pernah lelah memperjuangkannya, apalagi hak dan keadilan bagi diri saya sendiri,” katanya.

Berita Terkait

‎Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Rinjani 2026
Perkuat Soliditas Kader Muda, DPC BMI Lombok Tengah Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi
Jaksa Abaikan Dalil Eksepsi, Minta Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa DPRD NTB
Festival Holi Warnai Pulau Nusa Dharma Bali, Simbol Persahabatan India-Indonesia
Antisipasi Ketegangan Global, Prajurit Brigif TP 31/PS Ditetapkan Siaga Satu
Dakwaan Dinilai Tidak Konsisten, Acip Pertanyakan UU Tipikor yang Tak Diterapkan Utuh
Cuaca Ekstrem di Mandalika, Pemerintah NTB dan ITDC Perkuat Mitigasi
Dugaan Gadai Emas Palsu, Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice Polisikan Nasabah Terkait Kerugian Rp4 Miliar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:06 WIB

‎Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Rinjani 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:41 WIB

Perkuat Soliditas Kader Muda, DPC BMI Lombok Tengah Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Abaikan Dalil Eksepsi, Minta Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa DPRD NTB

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:20 WIB

Festival Holi Warnai Pulau Nusa Dharma Bali, Simbol Persahabatan India-Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:52 WIB

Antisipasi Ketegangan Global, Prajurit Brigif TP 31/PS Ditetapkan Siaga Satu

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:53 WIB

Dakwaan Dinilai Tidak Konsisten, Acip Pertanyakan UU Tipikor yang Tak Diterapkan Utuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:01 WIB

Cuaca Ekstrem di Mandalika, Pemerintah NTB dan ITDC Perkuat Mitigasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:05 WIB

Dugaan Gadai Emas Palsu, Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice Polisikan Nasabah Terkait Kerugian Rp4 Miliar

BERITA TERBARU