NESIANEWS.COM – Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW ) Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat,Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025, menggelar rangkaian tahapan Pilkades Desa Barejulat, yakni Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan Penyampaian visi-misi calon kepala desa Minggu, (1/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Desa Barejulat itu dihadiri oleh dua calon kepala desa yang dinyatakan lulus sebagai Calon Kepala desa Barejulat periode 2025 – 2026 , jajaran Panitia Pilkades, PJS Kepala Desa Barejulat,Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Badan Keamanan Desa (BKD) Barejulat.
Ada dua bakal Calon Kepala desa yang mendaftarkan diri , dan dari hasil penjaringan yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades secara ketat dan transparan, kedua Calon yang dinyatakan lulus menjadi Calon Kepala Desa Barejulat, yakni No.1 Agus Muliadi, S.Ip dan No.2 H. Tahri.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai perwakilan dari masing-masing dusun sebanyak lima orang dan diketahui desa Barejulat memiliki sebelas dusun sehingga nantinya ada 55 suara yang akan diperebutkan oleh kedua calon kepala desa tersebut.
Sebelum penandatanganan berita acara tentang penetapan daftar pemilih tetap Kepala desa antar waktu (PAW) , untuk menarik simpati para pemilih panitia pemilihan kepala desa antar waktu memberikan waktu kepada Kedua calon kepala desa untuk memaparkan visi -misinya dihadapan para tokoh yang menjadi perwakilan pemilih di masing-masing dusun.
Penjabat Kepala Desa Barejulat Ardian Anggawa berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan Ardian Anggawa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap jaga kondusifitas desa Barejulat hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu berakhir.
“Barejulat cukup rawan dan menjadi sorotan ketika ada pemilihan pemilihan seperti ini jadi mari kita jaga kondusifitas masyarakat,” kata Anggawa.
Ardian Anggawa juga mengungkapkan capaian kerja yang sudah dilaksanakan selama dirinya sebagai penjabat kepala desa Barejulat salah satunya adalah peremajaan kantor desa yang nantinya akan ditempati oleh kepala desa terpilih, dan siapapun yang terpilih nantinya bisa melanjutkan pemerintahan desa Barejulat dan membawa desa Barejulat ke arah yang lebih baik.
Mustahik Ramli selaku kletua panitia Pilkades PAW dalam sambutannya memaparkan tahapan tahapan yang sudah dilalui mulai dari penjaringan ,penyaringan hingga musdus di tingkat dusun.
“Alhamdulillah tahapan dalam proses pemilihan kepala desa antar waktu sudah kita lakukan dan hari ini akan kita tetapkan nama – nama sebagai daftar pemilih tetap dan hari ini juga sudah ditentukan mekanisme secara musyawarah bahwa pemilihan kepala desa antar waktu akan dilaksanakan pada hari Rabu (4/6/2021) dengan cara mencoblos,” Mustahik.
Dalam musyawarah penetapan daftar pemilih tetap tersebut diputuskan tatacara pemilihan kepala desa antar waktu dengan cara di coblos.

































