Diduga Selingkuh dengan Staff Bawaslu Lombok Barat, Panwascam Gerung Resmi di PAW

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh MS istri sah RR ke pimpinan Bawaslu Lombok Barat terus bergulir.

Setelah terlapor yaitu suami korban RR mengundurkan diri sebagai anggota Panwascam Gerung, Bawaslu Lombok Barat telah melakukan penggantian antar waktu (PAW). Sementara terlapor lainnya yaitu staff Bawaslu Lombok Barat sedang diproses oleh sekretariat Bawaslu.

Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami menjelaskan, RR sudah selesai sebagai anggota dan ketua panwascam Gerung Lombok Barat. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dari Roy Risnawan ke Fathurahman, Selasa (27/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara terkait BD, Bawaslu Lombok Barat telah merekomendasikan ke Bawaslu NTB untuk ditindaklanjuti karena yang membuat dan menandatangani SK staff Bawaslu adalah sekretariat Bawaslu NTB.

“kami telah merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pembuat SK-nya sesuai peraturan perundang-undangan. Yang memberikan dia SK itukan dari Provinsi yang menandatanganinya itu,” jelas Pak Rizal.

BACA JUGA :  Antisipasi Kenakalan Remaja, Samapta Polres Sumbawa Periksa Remaja Yang Nongkrong

Pak Rizal menjelaskan, kewenangan pemecatan merupakan urusan dari sekretariat karena yang mengeluarkan SK adalah Sekretariat Bawaslu. Sementara Panwascam yang mengeluarkan SK adalah ketua Bawaslu Lombok Barat sehingga pihaknya yang melakukan pemberhentian.

Pak Rizal mengungkapkan, BD hingga saat ini tidak pernah masuk bekerja di sekretariat Bawaslu Lombok Barat.

“Semenjak hari senin pada agenda mediasi, dia (BD) tidak pernah masuk. Nantinya pihak provinsi yang mengurus itu,” jelas Rizal.

Lebih lanjut Pak Rizal menyebutkan, sebenarnya pihaknya belum melakukan uji fakta yang secara sah terkait dengan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh MS.

Bahkan, pihaknya hanya melakukan asumsi terkait dugaan perselingkuhan karena penyidikan maupun penyelidikan belum dilakukan.

“Karena ini bukan wewenang kita untuk melakukan ini semua. Cuma karena ini melanggar kode etik. Dia hanya ribut saja dia ini. Kita belum melihat kronologis peristiwa, dia benar atau tidak. Tapi kami tidak masuk ke dalam ruang itu kalau kami,” jelas Pak Rizal.

BACA JUGA :  Pertikaian Berujung Rumah Sakit Di Manggelewa, Polsek Setempat Ambil Kendali

Pak Rizal menyebutkan, pihaknya hanya memproses kode etik soal keributan sehingga membuat tidak kondusif di tubuh Bawaslu Lombok Barat.

Menurut Pak Rizal, baik dia mengaku maupun tidak mengakui sebenarnya merupakan urusan pribadi. Namun karena membuat ribut di media sosial, maka pihaknya harus menyelesaikan.

“Saya sudah bilang ke MS (istri sah) juga bahwa Insya Allah saya pasti selesaikan,” jelas Pak Rizal.

Hal senada dikatakan ketua Bawaslu Lombok Barat Pak Itratip. Pria yang akrab disapa Bang Atip ini mengatakan, kewenangan untuk memproses adalah sekretariat Bawaslu Lombok Barat.

“Yang punya kewenangan untuk memproses adalah sekretariat Bawaslu. Nanti silahkan konfirmasi ke sekretariat Bawaslu Lombok Barat untuk sejauhmana proses dari yang bersangkutan,” jelas Bang Atip.

Sementara itu, pelapor MS mengatakan, pihaknya berharap agar sekretariat Bawaslu Lombok Barat maupun NTB bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap BD.

BACA JUGA :  Abah Asal Loteng Ini Diduga Perdayai Korban, Ngaku Bisa Gandakan Uang

Pihaknya juga mempertanyakan lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh sekretariat Bawaslu. Padahal pihaknya sudah dijanjikan akan ada keputusan pada Sabtu, (24/8/2024).

Namun semenjak mediasi yang dilakukan Senin, (19/8/2024) belum ada kabar apapun yang diterima oleh MS.

“Saya berharap baik dari Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten bisa segera mengambil tindakan, karena sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Pak Atip dan Ketua Bawaslu Kabupaten (Pak Rizal Umami sudah menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini,” jelas MS.

MS menegaskan, keduanya sudah diberikan pilihan utk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

Oleh karena MS meminta kepada Sekretariat Bawaslu untuk segera memberhentikan BD karena dia sudah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten untuk dilakukan BAP tapi tetap menghindar.

“Artinya dia mengakui semua yg saya tuduhkan dan menerima apapun keputusan dari Bawaslu,” pungkas MS.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

BERITA TERBARU