NESIANEWS.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh MS istri sah RR ke pimpinan Bawaslu Lombok Barat terus bergulir.
Setelah terlapor yaitu suami korban RR mengundurkan diri sebagai anggota Panwascam Gerung, Bawaslu Lombok Barat telah melakukan penggantian antar waktu (PAW). Sementara terlapor lainnya yaitu staff Bawaslu Lombok Barat sedang diproses oleh sekretariat Bawaslu.
Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami menjelaskan, RR sudah selesai sebagai anggota dan ketua panwascam Gerung Lombok Barat. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dari Roy Risnawan ke Fathurahman, Selasa (27/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara terkait BD, Bawaslu Lombok Barat telah merekomendasikan ke Bawaslu NTB untuk ditindaklanjuti karena yang membuat dan menandatangani SK staff Bawaslu adalah sekretariat Bawaslu NTB.
“kami telah merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pembuat SK-nya sesuai peraturan perundang-undangan. Yang memberikan dia SK itukan dari Provinsi yang menandatanganinya itu,” jelas Pak Rizal.
Pak Rizal menjelaskan, kewenangan pemecatan merupakan urusan dari sekretariat karena yang mengeluarkan SK adalah Sekretariat Bawaslu. Sementara Panwascam yang mengeluarkan SK adalah ketua Bawaslu Lombok Barat sehingga pihaknya yang melakukan pemberhentian.
Pak Rizal mengungkapkan, BD hingga saat ini tidak pernah masuk bekerja di sekretariat Bawaslu Lombok Barat.
“Semenjak hari senin pada agenda mediasi, dia (BD) tidak pernah masuk. Nantinya pihak provinsi yang mengurus itu,” jelas Rizal.
Lebih lanjut Pak Rizal menyebutkan, sebenarnya pihaknya belum melakukan uji fakta yang secara sah terkait dengan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh MS.
Bahkan, pihaknya hanya melakukan asumsi terkait dugaan perselingkuhan karena penyidikan maupun penyelidikan belum dilakukan.
“Karena ini bukan wewenang kita untuk melakukan ini semua. Cuma karena ini melanggar kode etik. Dia hanya ribut saja dia ini. Kita belum melihat kronologis peristiwa, dia benar atau tidak. Tapi kami tidak masuk ke dalam ruang itu kalau kami,” jelas Pak Rizal.
Pak Rizal menyebutkan, pihaknya hanya memproses kode etik soal keributan sehingga membuat tidak kondusif di tubuh Bawaslu Lombok Barat.
Menurut Pak Rizal, baik dia mengaku maupun tidak mengakui sebenarnya merupakan urusan pribadi. Namun karena membuat ribut di media sosial, maka pihaknya harus menyelesaikan.
“Saya sudah bilang ke MS (istri sah) juga bahwa Insya Allah saya pasti selesaikan,” jelas Pak Rizal.
Hal senada dikatakan ketua Bawaslu Lombok Barat Pak Itratip. Pria yang akrab disapa Bang Atip ini mengatakan, kewenangan untuk memproses adalah sekretariat Bawaslu Lombok Barat.
“Yang punya kewenangan untuk memproses adalah sekretariat Bawaslu. Nanti silahkan konfirmasi ke sekretariat Bawaslu Lombok Barat untuk sejauhmana proses dari yang bersangkutan,” jelas Bang Atip.
Sementara itu, pelapor MS mengatakan, pihaknya berharap agar sekretariat Bawaslu Lombok Barat maupun NTB bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap BD.
Pihaknya juga mempertanyakan lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh sekretariat Bawaslu. Padahal pihaknya sudah dijanjikan akan ada keputusan pada Sabtu, (24/8/2024).
Namun semenjak mediasi yang dilakukan Senin, (19/8/2024) belum ada kabar apapun yang diterima oleh MS.
“Saya berharap baik dari Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten bisa segera mengambil tindakan, karena sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Pak Atip dan Ketua Bawaslu Kabupaten (Pak Rizal Umami sudah menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini,” jelas MS.
MS menegaskan, keduanya sudah diberikan pilihan utk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.
Oleh karena MS meminta kepada Sekretariat Bawaslu untuk segera memberhentikan BD karena dia sudah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten untuk dilakukan BAP tapi tetap menghindar.
“Artinya dia mengakui semua yg saya tuduhkan dan menerima apapun keputusan dari Bawaslu,” pungkas MS.