Diduga Langgar Aturan PT.DTL Somasi BP Batam !

Minggu, 18 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Diduga melakukan penyelewengan, PT Dani Tasha Lestari (PT. DTL) pengelola Purajaya Beach and Resort melayangkan somasi Kepada BP Batam.

Somasi tersebut dilakukan oleh PT. DTL, terkait perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas lahan seluas 10 dan 20 hektare yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Besok kami akan memberikan somasi atau teguran yang kedua dan terakhir. Karenakan BP Batam tidak menanggapi somasi yang pertama dan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasan atau abuse of power,” kata Kuasa Hukum PP.DTL, Zecky Alatas pada Rabu 14 Juni 2023 di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zecky menjelaskan, pihaknya akan kembali melayangkan somasi karena pihak BP Batam tidak mempunyai itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak soal SHGU tersebut. Terlebih, kliennya masih melakukan sejumlah langkah hukum.

BACA JUGA :  Bupati : Apapun Kegiatan Daerah, UMKM Harus Dilibatkan Termasuk di Kejurnas Motor Cross GTX Region 3 Bali Nusra

“Masih melakukan upaya-upaya hukum dikarenakan SHGB tanah seluas 10 hektare dan 20 hektare tersebut masih atas nama klien kami,” ujarnya.

Atas dasar itu, lanjut Zecky, kliennya masih mempertahankan lahan tersebut setelah kurang lebih 30 tahun mengelola, menjaga, merawat, dan membangun Purajaya Beach Resort serta tempat pariwisata untuk memajukan Batam.

“Pembangunan pariwisata tersebut demi meningkatkan devisa pemerintah daerah, khususnya BP Batam agar wisatawan asing maupun lokal dapat memberikan kontribusi kepada Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri),” ujarnya.

Ia menyampaikan, kliennya siap memenuhi semua ketentuan yang berlaku, terkhusus menunaikan kewajiban membayar UWTO yang harus dipenuhi terkait kerja sama tersebut.

“Apabila ada keterlambatan dari klien kami, belum setor setahun, dua tahun, dendanya dihitung, berikut UWTO-nya, uang tahunannya dihitung. Klien kami sanggup kok membayar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Karena Cemburu WNA Lakukan Penganiayaan dan Pengerusakan di Gili Meno

Zecky menyampaikan, beberapa tahun lalu kliennya sudah menyiapkan dana untuk membayar perpanjangan SHGU kedua lahan tersebut. Permohonan untuk membayar sudah diajukan pada tahun 2019, namun upaya itu terkesan dipersulit.

“Ini diduga ada oknum yang menghalang-halangi, kenapa seseorang atau pengusaha yang memiliki lokasi bidang tanah dan bangunan dan sudah jadi Hotel Purajaya Beach dan Resort, punya itikad baik untuk membayar, kok enggak boleh membayar dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, SHGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan memiliki jangka waktu sampai 30 tahun dan tanah tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun serta diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.

BACA JUGA :  Tingkatkan Solidaritas Generasi Muda Hindu, PD KMHDI NTB Laksanakan Dharma Camp XI

Zecky menyayangkan langkah pihak BP Batam mengeluarkan berbagai barang, seperti tempat tidur, kulkas, dan lainnya dari hotel secara paksa. Pihaknya menduga itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kami mempunyai video-video tersebut yang kami akan laporkan kepada pihak kepolisian. Maka dari itu, dengan ada hal seperti ini, kami imbau kepada kepala BP Batam dan/Wali Kota Batam, negara ini negara hukum, jangan sewenang-wenang,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau agar kepala BP Batam dan wali Kota Batam dapat memfasilitasi dan merealisasikan kepentingan warga. “Apalagi pengusaha tersebut warga asli Melayu Batam itu sendiri,” katanya.

Sementara itu, Kepala BP Batam, HM.Rudi dikonfirmasi via phone celulernya terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan belum bisa tersambung.

Berita Terkait

Nursalim Sebut Pimpinan DPRD Tahu Soal Rasionalisasi Pokir Mantan Dewan
Framing Media Sosial di Balik Polemik Keracunan Makan Bergizi Gratis: Penjelasan Utuh Bupati Lombok Tengah
Alumni dan Pengurus HIMMAH NWDI Loteng Tolak Ketua PD NWDI Loteng Terpilih
SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM
Faozal: Video Bupati Lombok Timur Usir Pemandu Wisata Tak Utuh
Waduh! Tambang Liar di Seloto KSB Bakal Beroperasi Dengan Wajah Baru
Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!
BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo
Berita ini 66 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:52 WIB

Nursalim Sebut Pimpinan DPRD Tahu Soal Rasionalisasi Pokir Mantan Dewan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:00 WIB

Framing Media Sosial di Balik Polemik Keracunan Makan Bergizi Gratis: Penjelasan Utuh Bupati Lombok Tengah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:53 WIB

Alumni dan Pengurus HIMMAH NWDI Loteng Tolak Ketua PD NWDI Loteng Terpilih

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:24 WIB

SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:28 WIB

Faozal: Video Bupati Lombok Timur Usir Pemandu Wisata Tak Utuh

Senin, 20 Januari 2025 - 05:08 WIB

Waduh! Tambang Liar di Seloto KSB Bakal Beroperasi Dengan Wajah Baru

Rabu, 11 September 2024 - 08:14 WIB

Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:22 WIB

BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo

BERITA TERBARU

Sumber: ntbprov.co.id

Pemerintahan

Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:22 WIB