Diduga Langgar Aturan PT.DTL Somasi BP Batam ! - NESIANEWS.COM

Diduga Langgar Aturan PT.DTL Somasi BP Batam !

- Wartawan

Minggu, 18 Juni 2023 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Diduga melakukan penyelewengan, PT Dani Tasha Lestari (PT. DTL) pengelola Purajaya Beach and Resort melayangkan somasi Kepada BP Batam.

Somasi tersebut dilakukan oleh PT. DTL, terkait perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas lahan seluas 10 dan 20 hektare yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Besok kami akan memberikan somasi atau teguran yang kedua dan terakhir. Karenakan BP Batam tidak menanggapi somasi yang pertama dan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasan atau abuse of power,” kata Kuasa Hukum PP.DTL, Zecky Alatas pada Rabu 14 Juni 2023 di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zecky menjelaskan, pihaknya akan kembali melayangkan somasi karena pihak BP Batam tidak mempunyai itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak soal SHGU tersebut. Terlebih, kliennya masih melakukan sejumlah langkah hukum.

BACA JUGA :  Aparat di NTB Tidak Meminta Pendapat Ahli Dari Perumus UU ITE? Potensi Penegakan Hukum Yang Ugal-Ugalan

“Masih melakukan upaya-upaya hukum dikarenakan SHGB tanah seluas 10 hektare dan 20 hektare tersebut masih atas nama klien kami,” ujarnya.

Atas dasar itu, lanjut Zecky, kliennya masih mempertahankan lahan tersebut setelah kurang lebih 30 tahun mengelola, menjaga, merawat, dan membangun Purajaya Beach Resort serta tempat pariwisata untuk memajukan Batam.

“Pembangunan pariwisata tersebut demi meningkatkan devisa pemerintah daerah, khususnya BP Batam agar wisatawan asing maupun lokal dapat memberikan kontribusi kepada Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri),” ujarnya.

Ia menyampaikan, kliennya siap memenuhi semua ketentuan yang berlaku, terkhusus menunaikan kewajiban membayar UWTO yang harus dipenuhi terkait kerja sama tersebut.

“Apabila ada keterlambatan dari klien kami, belum setor setahun, dua tahun, dendanya dihitung, berikut UWTO-nya, uang tahunannya dihitung. Klien kami sanggup kok membayar,” ujarnya.

BACA JUGA :  L'Etape Indonesia By Tour De France 2023 Sukses Digelar di Kabupaten Lombok Tengah

Zecky menyampaikan, beberapa tahun lalu kliennya sudah menyiapkan dana untuk membayar perpanjangan SHGU kedua lahan tersebut. Permohonan untuk membayar sudah diajukan pada tahun 2019, namun upaya itu terkesan dipersulit.

“Ini diduga ada oknum yang menghalang-halangi, kenapa seseorang atau pengusaha yang memiliki lokasi bidang tanah dan bangunan dan sudah jadi Hotel Purajaya Beach dan Resort, punya itikad baik untuk membayar, kok enggak boleh membayar dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, SHGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan memiliki jangka waktu sampai 30 tahun dan tanah tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun serta diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.

BACA JUGA :  Ganjar Pranowo Respons Sindiran Anies Baswedan

Zecky menyayangkan langkah pihak BP Batam mengeluarkan berbagai barang, seperti tempat tidur, kulkas, dan lainnya dari hotel secara paksa. Pihaknya menduga itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kami mempunyai video-video tersebut yang kami akan laporkan kepada pihak kepolisian. Maka dari itu, dengan ada hal seperti ini, kami imbau kepada kepala BP Batam dan/Wali Kota Batam, negara ini negara hukum, jangan sewenang-wenang,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau agar kepala BP Batam dan wali Kota Batam dapat memfasilitasi dan merealisasikan kepentingan warga. “Apalagi pengusaha tersebut warga asli Melayu Batam itu sendiri,” katanya.

Sementara itu, Kepala BP Batam, HM.Rudi dikonfirmasi via phone celulernya terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan belum bisa tersambung.

Berita Terkait

Langka dan Tingginya Harga Beras, LSM di NTB Minta Gudang Disidak!
Kemenag Cabut Sertifikat Halal Wine Nabidz
Disuruh Ngepel dan Cuci Gorden Oleh Kasek, Guru di Sekolah Ini Merasa Tertekan
Sahala Pegawai PT Dinamika Adira Multi Finance Yang Diduga Di-PHK Sepihak
PSI Akan Tentang Bila Pemilu Dilakukan Secara Proporsional Tertutup
Kecurangan Tahapan Pemilu 2024 Turunkan Kualitas Demokrasi
100 Surat Kuasa Dipegang Tim Advokasi Korban Melesaknya Depo Pertamina di Jakarta
Ganjar Pranowo Respons Sindiran Anies Baswedan
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 September 2023 - 15:07 WIB

Kapolsek Maluk Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Binnaul Ummah

Minggu, 24 September 2023 - 09:35 WIB

Kapolda NTB Resmikan Rumah Terpadu di Desa Kediri Selatan Lobar

Sabtu, 23 September 2023 - 11:13 WIB

Sat Binmas Dan Bhabinkamtibmas Polres KSB, Dapatkan Arahan Serta Pelatihan Dari Direktorat Binmas Polda NTB.

Jumat, 22 September 2023 - 16:26 WIB

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Jumat, 22 September 2023 - 13:04 WIB

Jonggat Jurnalis Family Wujudkan Keinginan Ibu Minasih Untuk Memiliki Rumah Layak Huni

Rabu, 20 September 2023 - 05:31 WIB

Musim Kemarau Polres Sumbawa Barat Berikan DIASIH dan Beberapa Himbauan Karhutla

Senin, 18 September 2023 - 21:47 WIB

Antusias Warga, Sambut Kedatangan Dit Samapta Polda NTB

Minggu, 17 September 2023 - 06:08 WIB

GIB Bersama Pemerintah Desa Perina Gelar Konser Amal Untuk Menyantuni Anak Yatim/Piatu Dan Yang Berhak

BERITA TERBARU