NESIANEWS.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, menggelar rapat pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu (PAW).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa Gemel di aula kantor desa setempat pada tanggal 15 Januari 2025.
Saat ini, posisi Kepala Desa Gemel dijabat oleh Penjabat Kepala Desa, Sa’iah, yang juga menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Jonggat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pilkades Pengganti Antar Waktu ini diselenggarakan karena kepala desa sebelumnya terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Pilkades antar waktu ini akan dilaksanakan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara.
Ketua BPD Desa Gemel, Sudarman, menyatakan bahwa tugas panitia adalah melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa antar waktu. Calon-calon tersebut nantinya akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa antar waktu (PAW).
Sudarman juga mengungkapkan harapannya agar panitia Pilkades antar waktu periode 2025-2026 dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
“Panitia diharapkan dapat bekerja dengan aman, tepat waktu, adil, dan independen, sehingga menghasilkan pemimpin atau kepala desa yang lebih baik,” harapnya.
Berikut adalah nama-nama panitia pejabat antar waktu yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh BPD melalui musyawarah:
1. H. Idham Khalid (Ketua)
2. Suriyadi (Sekretaris Desa)
3. Muhammad Purqon, M.Pd (Bendahara)
4. Mursidi (Anggota)
5. Jupriadi (Anggota)
Angga, Kasi Pemerintahan, menjelaskan bahwa berbeda dengan Pilkades reguler yang melibatkan seluruh warga desa yang memiliki hak pilih, Pilkades antar waktu ini dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa.
Musyawarah ini diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD, perwakilan unsur masyarakat, serta para calon yang berhak dipilih.