Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 Mengadakan Rapat Pimpinan Nasional Bamus Suku Betawi 1982 dengan tema “Menuju Sukses DKJ Dan Pilkada 2024

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 9 Juni 2024 – Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 Mengadakan Rapat Pimpinan Nasional Bamus Suku Betawi 1982 dengan tema “Menuju Sukses DKJ Dan Pilkada 2024 Di Hotel Tavia Heritage Cempaka Putih Jakarta pada hari Minggu, 9 Juni 2024

H. Zainuddin,. M.H, S.E sebagai Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982 menyampaikan dalam sambutan pembukaan Rapimnas Bamus Suku Betawi 1982 mengatakan ;
“Kita memang hari ini khusus dalam rangka melaksanakan Rapimnas Bamus Betawi 1982. Dan nanti tentu akan keputusan Rapim dimana hasil keputusan itu akan kita ekspos ke semua pihak mulai dari Gubernur sampai badan-badan Pimpinan maupun tokoh tokoh masyarakat media, para ketua partai politik.

Kenapa kita mengadakan Rapim pada hari ini? Karena kita menghadapi satu era baru Jakarta ketika telah disiapkan Undang-undang nomer 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Tahun ini juga kita akan menghadapi Pilkada DKI Jakarta yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 27 November 2024. Saya kira kedua hal tersebut haruslah kita tanggap menjadi sebuah inisiatif apresiasi dari kita dan apa langkah – langkah yang harus kita laksanakan menyambut 2 momentum tersebut.

BACA JUGA :  Yayasan GIB Sambut Ramadan 1445 H Dengan Santunan Anak Yatim & Piatu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam UU DKJ Nomer 2 tahun 2024, posisi orang-orang Betawi telah mendapat satu tempat yang sangat strategis di Jakarta yaitu: 1. Dalam pasal 31 UU nomer 2 tahun 2024 tentang DKJ ini adanya prioritas kebudayaan Betawi, kalau selama ini kita hanya berdasarkan peraturan daerah nomer 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi, hari ini kebudayaan Betawi telah masuk didalam Undang-undang yang berlaku secara Nasional. Berarti ini ada prioritas kebudayaan Betawi yang kemudian akan disiapkannya badan-badan usaha untuk mengembangkan kebudayaan Betawi. 3. Kemudian disiapkan dana abadi kebudayaan betawi, jadi dari ketiga unsur ini jelas bahwa orang Betawi ini telah mendapatkan pengakuan Negara menjadi masyarakat Adat Pribumi asli.

BACA JUGA :  KASTA NTB Apresiasi Pemkab KLU Atas Hibah Ambulane untuk Kepentingan Masyarakat

Dengan demikian harus jelas apa sich privilegenya kedepan kalau kita sudah dalam posisi Putera daerah maka kita juga punya hak yang sama dengan daerah lain ada satu kebutuhan yang lebih sebagai Putera asli daerah dengan pendatang lainnya.

Kalau selama ini kita terus ingin membangun sebuah branch bahwa Betawi ini adalah masyarakat adatnya Jakarta dimana kita punya tradisi, adat istiadat, budaya yang sudah diwariskan dari turun temurun dan didalam Undang – undang ini sah warga Betawi menjadi masyarakat adat yang harus memiliki kelembagaan adat nantinya.

Kalau dulu jakarta sebagai Ibukota tentu ini menjadi daerah kota yang berhak memiliki oleh seluruh Indonesia, kami ini ada perbedaan yang baik dimana perbedaan ini kita akan manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan orang Betawi pada waktu yang akan datang.

Didalam Undang-undang ini disamping pasal 31 itu ada juga yang namanya kawasan Aglomerasi, jadi ada tiga fungsi DKJ ini yaitu : Kota pusat perekonomian Indonesia, Kota Global dan juga kawasan Aglomerasi. Kawasan Aglomerasi dan bahkan layanan Aglomerasi, perbedaannya yaitu kalau kawasan Aglomerasi ada Dewan Kawasannya yang diangkat oleh Presiden.

BACA JUGA :  Pojok NTB Gelar Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sedangkan badan layanan Aglomerasi itu yang memiliki kantornya, perangkatnya termasuk ada bantuan APBNnya dan dipersilahkan mencari anggarannya sendiri untuk menciptakan sebuah iklim yang kondusif didalam beberapa kota Jabodetabek dan kepentingan orang Betawi dalam Aglomerasi ini itu apa?, kita harus menempatkan putera-putera terbaik Betawi baik Dewan Kawasan maupun didalam badan layanan Aglomerasi sehingga ada manfaatnya Undang – undang ini yaitu : 1. Kita minta nantinya kepada Pemerintahan Daerah untuk menghargai kedudukan strategis orang Betawi di Jakarta baik didalam penerimaan PNS, penerimaan Beasiswa, penempatan orang Betawi di Jajaran Perusahaan daerah, maupun menempatkan orang Betawi di lembaga-lembaga dan badan-badan Pemda DKI Jakarta. (*red irwan santhosa)

Berita Terkait

Berbagi Kebahagiaan, RGROG Santuni 150 Anak Yatim di Lombok Tengah
Peringati 10 Muharram, Remaja Masjid Iktisabul Ulum Santuni Anak Yatim Piatu
Pengobatkan Gratis! Kasta NTB Wujudkan Kepedulian Sosial di Lombok Tengah
Alfamart Perluas Jangkauan ke 39 Kota pada 2026 untuk Program Satu Telur Sehari
Santri Korban Kebakaran di Batukliang Terima Bantuan dari PDAM Lombok Tengah
Kejari Lombok Tengah dan Dinas Sosial Serahkan Bantuan untuk Santri Korban Luka Bakar di Desa Setiling
Dari Media Sosial ke Aksi Nyata, Pemkab Lombok Tengah Bantu Warga Desa Setiling
PDAM Lombok Tengah Salurkan 6 Sapi Kurban, Lansia dan Anak Yatim Jadi Prioritas Utama
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:50 WIB

Berbagi Kebahagiaan, RGROG Santuni 150 Anak Yatim di Lombok Tengah

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:49 WIB

Peringati 10 Muharram, Remaja Masjid Iktisabul Ulum Santuni Anak Yatim Piatu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:37 WIB

Pengobatkan Gratis! Kasta NTB Wujudkan Kepedulian Sosial di Lombok Tengah

Senin, 15 Juni 2026 - 22:45 WIB

Alfamart Perluas Jangkauan ke 39 Kota pada 2026 untuk Program Satu Telur Sehari

Senin, 15 Juni 2026 - 09:04 WIB

Santri Korban Kebakaran di Batukliang Terima Bantuan dari PDAM Lombok Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:27 WIB

Kejari Lombok Tengah dan Dinas Sosial Serahkan Bantuan untuk Santri Korban Luka Bakar di Desa Setiling

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37 WIB

Dari Media Sosial ke Aksi Nyata, Pemkab Lombok Tengah Bantu Warga Desa Setiling

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:34 WIB

PDAM Lombok Tengah Salurkan 6 Sapi Kurban, Lansia dan Anak Yatim Jadi Prioritas Utama

BERITA TERBARU

Sumber gambar: IG Prokopimlobar

Peristiwa

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Jul 2026 - 21:58 WIB