Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 Mengadakan Rapat Pimpinan Nasional Bamus Suku Betawi 1982 dengan tema “Menuju Sukses DKJ Dan Pilkada 2024

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 9 Juni 2024 – Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 Mengadakan Rapat Pimpinan Nasional Bamus Suku Betawi 1982 dengan tema “Menuju Sukses DKJ Dan Pilkada 2024 Di Hotel Tavia Heritage Cempaka Putih Jakarta pada hari Minggu, 9 Juni 2024

H. Zainuddin,. M.H, S.E sebagai Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982 menyampaikan dalam sambutan pembukaan Rapimnas Bamus Suku Betawi 1982 mengatakan ;
“Kita memang hari ini khusus dalam rangka melaksanakan Rapimnas Bamus Betawi 1982. Dan nanti tentu akan keputusan Rapim dimana hasil keputusan itu akan kita ekspos ke semua pihak mulai dari Gubernur sampai badan-badan Pimpinan maupun tokoh tokoh masyarakat media, para ketua partai politik.

Kenapa kita mengadakan Rapim pada hari ini? Karena kita menghadapi satu era baru Jakarta ketika telah disiapkan Undang-undang nomer 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Tahun ini juga kita akan menghadapi Pilkada DKI Jakarta yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 27 November 2024. Saya kira kedua hal tersebut haruslah kita tanggap menjadi sebuah inisiatif apresiasi dari kita dan apa langkah – langkah yang harus kita laksanakan menyambut 2 momentum tersebut.

BACA JUGA :  Jonggat Jurnalis Family Wujudkan Keinginan Ibu Minasih Untuk Memiliki Rumah Layak Huni

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam UU DKJ Nomer 2 tahun 2024, posisi orang-orang Betawi telah mendapat satu tempat yang sangat strategis di Jakarta yaitu: 1. Dalam pasal 31 UU nomer 2 tahun 2024 tentang DKJ ini adanya prioritas kebudayaan Betawi, kalau selama ini kita hanya berdasarkan peraturan daerah nomer 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi, hari ini kebudayaan Betawi telah masuk didalam Undang-undang yang berlaku secara Nasional. Berarti ini ada prioritas kebudayaan Betawi yang kemudian akan disiapkannya badan-badan usaha untuk mengembangkan kebudayaan Betawi. 3. Kemudian disiapkan dana abadi kebudayaan betawi, jadi dari ketiga unsur ini jelas bahwa orang Betawi ini telah mendapatkan pengakuan Negara menjadi masyarakat Adat Pribumi asli.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, RGROG Santuni 150 Anak Yatim di Lombok Tengah

Dengan demikian harus jelas apa sich privilegenya kedepan kalau kita sudah dalam posisi Putera daerah maka kita juga punya hak yang sama dengan daerah lain ada satu kebutuhan yang lebih sebagai Putera asli daerah dengan pendatang lainnya.

Kalau selama ini kita terus ingin membangun sebuah branch bahwa Betawi ini adalah masyarakat adatnya Jakarta dimana kita punya tradisi, adat istiadat, budaya yang sudah diwariskan dari turun temurun dan didalam Undang – undang ini sah warga Betawi menjadi masyarakat adat yang harus memiliki kelembagaan adat nantinya.

Kalau dulu jakarta sebagai Ibukota tentu ini menjadi daerah kota yang berhak memiliki oleh seluruh Indonesia, kami ini ada perbedaan yang baik dimana perbedaan ini kita akan manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan orang Betawi pada waktu yang akan datang.

Didalam Undang-undang ini disamping pasal 31 itu ada juga yang namanya kawasan Aglomerasi, jadi ada tiga fungsi DKJ ini yaitu : Kota pusat perekonomian Indonesia, Kota Global dan juga kawasan Aglomerasi. Kawasan Aglomerasi dan bahkan layanan Aglomerasi, perbedaannya yaitu kalau kawasan Aglomerasi ada Dewan Kawasannya yang diangkat oleh Presiden.

BACA JUGA :  “Antara Literasi Keuangan dan Kebutuhan yang tidak terbatas” sebuah solusi untuk Generasi Z

Sedangkan badan layanan Aglomerasi itu yang memiliki kantornya, perangkatnya termasuk ada bantuan APBNnya dan dipersilahkan mencari anggarannya sendiri untuk menciptakan sebuah iklim yang kondusif didalam beberapa kota Jabodetabek dan kepentingan orang Betawi dalam Aglomerasi ini itu apa?, kita harus menempatkan putera-putera terbaik Betawi baik Dewan Kawasan maupun didalam badan layanan Aglomerasi sehingga ada manfaatnya Undang – undang ini yaitu : 1. Kita minta nantinya kepada Pemerintahan Daerah untuk menghargai kedudukan strategis orang Betawi di Jakarta baik didalam penerimaan PNS, penerimaan Beasiswa, penempatan orang Betawi di Jajaran Perusahaan daerah, maupun menempatkan orang Betawi di lembaga-lembaga dan badan-badan Pemda DKI Jakarta. (*red irwan santhosa)

Berita Terkait

Perkuat 1.000 HPK, Kolaborasi Alfamart dan Kalbe Menyasar 28 Titik Posyandu
Melalui Program TJSL, ITDC Dukung Kebutuhan Pendidikan 17 Anak Yatim Piatu Desa Pengulon
Kasta NTB DPD Loteng Tebar Kabaikan Melalui Bakti Sosial
1.000 Masker untuk Warga Adat Sade Pascakebakaran
ITDC, Berkoordinasi dengan 32 BUMN dan Investor Mandalika Bergerak untuk Sade Pascakebakaran
Gerak Cepat di Tengah Bencana, InJourney Group Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak di NTT
Berbagi Kebahagiaan, RGROG Santuni 150 Anak Yatim di Lombok Tengah
Peringati 10 Muharram, Remaja Masjid Iktisabul Ulum Santuni Anak Yatim Piatu
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:46 WIB

Perkuat 1.000 HPK, Kolaborasi Alfamart dan Kalbe Menyasar 28 Titik Posyandu

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

Melalui Program TJSL, ITDC Dukung Kebutuhan Pendidikan 17 Anak Yatim Piatu Desa Pengulon

Kamis, 10 September 2026 - 09:52 WIB

Kasta NTB DPD Loteng Tebar Kabaikan Melalui Bakti Sosial

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:31 WIB

1.000 Masker untuk Warga Adat Sade Pascakebakaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:19 WIB

ITDC, Berkoordinasi dengan 32 BUMN dan Investor Mandalika Bergerak untuk Sade Pascakebakaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gerak Cepat di Tengah Bencana, InJourney Group Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak di NTT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:50 WIB

Berbagi Kebahagiaan, RGROG Santuni 150 Anak Yatim di Lombok Tengah

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:49 WIB

Peringati 10 Muharram, Remaja Masjid Iktisabul Ulum Santuni Anak Yatim Piatu

BERITA TERBARU