AMPES Mengutuk ! Petani Bawa Golok ke Kebun Malah Jadi TSK 

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Petani asal Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah NTB, jadi tersangka atas dugaan membawa senjata tajam (Sajam) ke kebun milik mereka, membuat aktivis mulai angkat bicara, bahkan ada yang mengecam.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (AMPES) Loteng, lalu Subadri melontarkan kecaman keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bila benar hal tersebut dilakukan oleh pihak Mapolres Lombok Tengah.

BACA JUGA :  Satu Kasus Dugaan TPPO Sedang Ditangani Satgas TPPO Polres Jajaran Polda NTB

“Itu artinya Kapolres sama sekali tidak memahami budaya dan adat serta kebiasaan masyarakat sasak yang notabene sebagian besar hidup dari bertani,”ujar Lalu Subadri, Rabu 18 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petani yang membawa parang, pisau, pemaje bahkan kapak ke kebun atau ke sawah, bukan berarti mereka hendak pergi melakukan kejahatan. Banyak hal di kebun dan disawah yang memamfaatkan peralatan tersebut.

BACA JUGA :  Tujuh Orang Yang Terlibat Korupsi Beras Dijadikan Tersangka, Dua Diantaranya Kades!

“Masak gara-gara bawa parang atau golok malah dijadikan tersangka membawa senjata tajam. Bila itu benar, maka saya mengutuk keras APH,”tegas Lalu Badri.

Aktivis muda dan berani suarakan kebenaran ini lebih lanjut meminta agar APH segera melepas para petani tersebut. Tandas Badri,  Bagaimana mungkin petani tidak membawa peralatanya saat pergi ke kebun.

BACA JUGA :  Antisipasi BBM Dioplos, Kapolsek Kayangan Turun Tangan Sidak SPBU

“Harus segera dikepaskan petani tersebut, kalau tidak maka hal itu bisa memicu kemarahan seluruh petani di Lombok,”pungkas Lalu Badri.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Iwan Hidayat dikonfirmasi atas apa yang disampaikan Ketua AMPES tersebut via WA-nya, belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa
Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng
MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

BERITA TERBARU