Ahli Pidana Dihadirkan, Pengacara Yakin Fihirudin Bebas

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang kasus UU ITE yang menjerat seorang aktivis di NTB, M. Fihirudin atas laporan Ketua DPRD NTB berlanjut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Mataram dalam agenda pemeriksaan ahli hukum pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut, Rabu, 10 Mei 2023.

Ahli pidana dari Unram, Prof. Dr. Amiruddin, SH., M.hum hadir memberikan keahlian. Dia berpendapat Pasal 28 a ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, merupakan upaya aturan yang bersifat preventif dalam mencegah terjadinya penyebaran informasi tanpa hak melalui transaksi elektronik yang dapat menimbulkan kegaduhan, keonaran yang bermuatan SARA.

BACA JUGA :  Bank NTB Syariah Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kalimango Sumbawa

Ahli menerangkan bahwa mengenai terpenuhinya atau tidak terpenuhinya unsur pidana pada postingan tersebut merupakan hasil kajian tekstual maupun kontekstual dari ahli bahasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi apa yang dijelaskan ahli pidana sebelumnya, tergantung ahli bahasa apa yang diucapkan di persidangan, bukan sesuai BAP,” kata Amiruddin.

Prof. Amiruddin juga menerangkan bahwa DPRD secara perorangan adalah entitas, sehingga jika merujuk kepada putusan MK Nomor : 76/PUU-XV/2017, sehingga berdasarkan pemikiran pribadi ahli serta melalui penafsiran subjektif ahli atas putusan MK tersebut, dia berpendapat postingan Fihirudin telah memenuhi unsur SARA. Karena menurutnya orang-orang (anggota DPRD) dan fraksi-fraksi perwakilan partai di DPRD NTB adalah entitas.

BACA JUGA :  Porsche Sprint Challenge Indonesia Round 2 Seru di Sirkuit Mandalika

“Kemudian apakah anggota dewan yang dimaksud ada dalam unsur SARA? Kembali lagi apa itu SARA. SARA itu adalah suku, agama, ras dan antar golongan. Kesimpulannya lembaga DPRD adalah bukan termasuk dalam SARA, yang termasuk dalam SARA yaitu anggota DPRD-nya ” jelasnya.

Ketua Tim Penasehat Hukum Fihirudin, Muhammad Ihwan SH., MH, kemudian mengingatkan ahli bahwa baik secara ilmu pengetahuan maupun normatif, tidak dikenal adanya penafsiran terhadap putusan lembaga peradilan.

“Putusan lembaga peradilan harus diartikan sesuai dengan apa yang tertulis dan terbaca, tidak ada penafsiran.” kata M. Ihwan.

M. Ihwan mencecar sejumlah pertanyaan ke ahli. Dia bertanya apakah niat jahat atau mensrea harus dibuktikan untuk menentukan adanya delik dalam suatu peristiwa hukum? Prof. Amiruddin menjawab wajib dibuktikan oleh jaksa penuntut dan harus dibantah oleh pengacara dalam persidangan.

BACA JUGA :  Pergerakan Penumpang Bandara Lombok Mencapai 2,3 Juta Penumpang Selama 2023

Ahli juga ditanya unsur pasal yang menjerat terdakwa apakah pasal komulatif atau alternatif? Yang kemudian dijelaskan pasal yang mengandung unsur komulatif, sehingga harus dapat dibuktikan secara keseluruhan, jika satu unsur saja tidak terbukti maka perbuatan pidana yang didakwa tidak terbukti.

Dari penjelasan ahli, Ihwan merasa cukup yakin kliennya tidak bersalah dan tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.

Kuasa hukum Fihirudin lainnya, Yan Mangandar Putra menyebut bahwa kesaksian ahli sangat merusak demokrasi.

“Bagi kami, keterangan ahli pidana bisa merusak demokrasi. Bagaimana bisa sebuah pertanyaan bisa menjadi delik aduan dan menahan klien kami,” katanya. (red)

Berita Terkait

Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang
PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari
Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri
Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi
Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP
Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang
Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:19 WIB

PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

BERITA TERBARU

Wisata

ICANN87 Perkuat Posisi The Nusa Dua di Panggung Global

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:03 WIB