Sidang ITE Joni Kembali Ditunda, Pengacara Bang Zul Datangi Polda NTB

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Setelah sebelumnya pada Senin (20/05/2024) lalu, sidang kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junaidin alias Joni kini kembali ditunda, Senin (27/05/2024).

Diungkapkan Muhammad Wahyudiansyah, SH selaku Pengacara Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul), bahwa agenda sidang ini adalah pembacaan tuntutan kepada terdakwa Junaidin alias Joni.

“Ditunda lagi (sidang), penundaan yang kedua kalinya. Alasannya, dikarenakan tuntutan belum siap dari JPU (Jaksa Penuntut Umun) sehingga dilakukan penundaan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait sidang lanjutan, pengacara muda asal Sumbawa yang kerap disapa Wahyu ini mengaku belum mengetahui secara pasti kapan sidang akan dilanjutkan kembali. “Kita sedang tunggu info dari JPU kapan lagi dilanjut,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, pihak Pengacara Bang Zul menyatakan bakal menyurati pihak Jaksa meminta untuk disampaikan ke Majelis Hakim agar Junaidin alias Joni segera diamankan.

MINTA POLDA NTB SEGERA AMANKAN JUNAIDIN ALIAS JONI 

Oleh karenanya, pihak Pengacara Bang Zul langsung mendatangi Polda NTB. “Tadi agenda kita ke Polda menyampaikan bahwa terkait pengaduan kami dia masih mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polres Loteng Evakuasi Mayat Yang Ditemukan Meninggal Di Saluran Irigasi

“Dan ini yang kita khawatirkan, karena bisa jadi nantinya akan ada gejolak dari pihak keluarga dan para tim relawan (Bang Zul), ya makanya kami koordinasi sama Polda dulu,” sambung Wahyu.

“Karena dia mengulangi terus perbuatannya. Karena sampai kemarin terdakwa si Junaidin alias Joni itu masih upload status postingan di facebook itu dengan akunnya yang baru dengan nama Jurnalis PusaranNTB. Masih diupload, dengan bahasa atau kata-kata yang tidak pantas,” demikian ia menambahkan.

TAK ADA BUKTI

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda keterangan terdakwa, Junaidin alias Joni dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Jaksa pada Senin (13/05/2024) lalu.

Joni sebelumnya berkali-kali melontarkan cacian dan hinaan kepada Zulkieflimansyah melalui akun Facebook miliknya bernama Pimred Pusaranntb. Parahnya lagi, dia diduga menuding Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya.

Jaksa penuntut, Dina Kurniawati bertanya ke terdakwa apakah memiliki bukti terkait tuduhan ke Zulkieflimansyah (Bang Zul) berselingkuh dengan istrinya. Namun Joni mengatakan tidak memiliki bukti. “Enggak ada (bukti),” kata Joni.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Korupsi SPPD dan POKIR Anggota DPRD KLU Kasta NTB Kunjungi Kejari Mataram!

Penuntut kembali bertanya, apakah pernah melihat Zulkieflimansyah bersama istri terdakwa (kini mantan istri). Namun lagi-lagi Joni tidak memiliki bukti, hanya berdasarkan hidayah yang tidak jelas dari mana sumbernya.

“Ada hidayah, enggak bisa saya jelaskan di sini,” ujar dia. Joni juga mengaku tidak memiliki bukti. Dia hanya yakin bahwa istrinya berselingkuh. “Tidak pernah (melihat istrinya bersama Zulkieflimansyah), tapi memang manipulatif dia,” kata Joni menuding mantan istrinya manipulatif.

Pengacara Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul), Muhammad Wahyudiansyah ditemui usai persidangan mengatakan keterangan terdakwa hanya berdasarkan hidayah tidak dapat menjadi rujukan dalam membenarkan tuduhannya tersebut.

“Keterangan saudara Junaidin tidak ada dasar yang jelas. Cuma berdasarkan hidayah. Kalau bicara hukum itu kongkrit. Bukan berdasarkan hidayah. Subjektif sekali itu,” ujar dia.

Wahyu mengatakan akan mengikuti proses hukum. Tidak ingin mengintervensi jalannya sidang. “Kita ikuti proses hukum ini berjalan semestinya. Kita tidak mau intervensi. Karena sebelumnya fitnah Joni itu kita desain perkara,” tutupnya.

BISIKAN GHAIB

Terdakwa Joni melalui postingan Facebook mencaci maki Gubernur NTB periode 2018-2023, Dr. H. Zulkieflimansyah. Dia menuding Bang Zul berselingkuh dengan istrinya. Padahal baik Bang Zul maupun istri Joni sendiri tidak saling mengenal.

BACA JUGA :  Pertama kalinya Fanatec GT World Challenge Asia Powered by AWS 2025 Akan Melangsungkan Debut di Sirkuit Mandalika

Uniknya, Joni dikabarkan mendapat kabar dugaan perselingkuhan dari bisikin ghaib saat berziarah ke makam ibunya. “Kalau dia membuat posting ada bukti silahkan. Ini enggak ada. Dia dengar bisikan ghaib, waktu di makam ibunya,” kata Muhammad Wahyudiansyah belum lama ini.

PINTU MINTA MAAF TERBUKA

Pengacara Bang Zul juga sebelumnya menegaskan jika terdakwa ingin meminta maaf, pihaknya akan secara terbuka bakal memaafkan Junaidin alias Joni. Hanya saja, sejauh ini yang bersangkutan belum meminta maaf.

“Bang Zul itu pemaaf. Kalau minta maaf tidak mengulangi lagi akan dimaafkan,” ujar Muhammad Wahyudiansyah. Tak lupa, dia juga mengingatkan kepada pihak-pihak agar tidak memanfaatkan hal ini dengan “menggoreng” kasus yang murni ITE ini dengan menonjolkan isu perselingkuhan.

“Kita mengingatkan juga kepada oknum-oknum yang menggoreng kasus ini. Seakan-akan membawa isu perselingkuhan padahal murni ITE. Dan kami akan sangat tegas dalam persoalan ini,” tandas Muhammad Wahyudiansyah.

Berita Terkait

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025
Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye
Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan
KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades
Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WIB

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye

Sabtu, 11 April 2026 - 16:55 WIB

Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Jumat, 3 April 2026 - 19:07 WIB

LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

Kamis, 2 April 2026 - 20:19 WIB

Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

BERITA TERBARU

Sumber: ntbprov.co.id

Pemerintahan

Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:22 WIB