AMPES Mengutuk ! Petani Bawa Golok ke Kebun Malah Jadi TSK 

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Petani asal Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah NTB, jadi tersangka atas dugaan membawa senjata tajam (Sajam) ke kebun milik mereka, membuat aktivis mulai angkat bicara, bahkan ada yang mengecam.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (AMPES) Loteng, lalu Subadri melontarkan kecaman keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bila benar hal tersebut dilakukan oleh pihak Mapolres Lombok Tengah.

BACA JUGA :  Personel Lanal Sabang Terima Sejumlah Sosialisasi

“Itu artinya Kapolres sama sekali tidak memahami budaya dan adat serta kebiasaan masyarakat sasak yang notabene sebagian besar hidup dari bertani,”ujar Lalu Subadri, Rabu 18 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petani yang membawa parang, pisau, pemaje bahkan kapak ke kebun atau ke sawah, bukan berarti mereka hendak pergi melakukan kejahatan. Banyak hal di kebun dan disawah yang memamfaatkan peralatan tersebut.

BACA JUGA :  Rudy Lombok Usulkan Direksi PTAM Giri Menang Harus Juga Diisi Warga Kota Mataram

“Masak gara-gara bawa parang atau golok malah dijadikan tersangka membawa senjata tajam. Bila itu benar, maka saya mengutuk keras APH,”tegas Lalu Badri.

Aktivis muda dan berani suarakan kebenaran ini lebih lanjut meminta agar APH segera melepas para petani tersebut. Tandas Badri,  Bagaimana mungkin petani tidak membawa peralatanya saat pergi ke kebun.

BACA JUGA :  Sat Binmas Dan Bhabinkamtibmas Polres KSB, Dapatkan Arahan Serta Pelatihan Dari Direktorat Binmas Polda NTB.

“Harus segera dikepaskan petani tersebut, kalau tidak maka hal itu bisa memicu kemarahan seluruh petani di Lombok,”pungkas Lalu Badri.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Iwan Hidayat dikonfirmasi atas apa yang disampaikan Ketua AMPES tersebut via WA-nya, belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu dari Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
Kejari Lombok Tengah Tangani 150 Kasus Kriminal! Masyarakat Bisa Pantau Lewat CMS Publik Kejaksaan
Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak, Warga Diajak Pantau Lewat Sistem Digital
‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan
Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur
Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:32 WIB

Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:31 WIB

Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu dari Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:48 WIB

Kejari Lombok Tengah Tangani 150 Kasus Kriminal! Masyarakat Bisa Pantau Lewat CMS Publik Kejaksaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak, Warga Diajak Pantau Lewat Sistem Digital

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:05 WIB

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

BERITA TERBARU